Medan – Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengaudit anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumatera Utara tahun 2013, sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah perubahan anggaran.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut Maratua Siregar di Medan, Senin, mengatakan audit tersebut sangat diperlukan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2013.
Ia mencontohkan adanya “pembengkakan” dana bantuan daerah bawahan (BDB) yang awalnya disetujui sekitar RpRp1,5 triliun menjadi Rp2,8 triliun.
“Dalam buku kita, BDB Rp1,5 triliun. Namun dalam kenyataannya, ‘membengkak’ menjadi Rp2,8 triliun,” ungkapnya.
Karena itu, kata Maratua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengaudit penggunaan anggaran selama ini.
Dengan audit tersebut, diharapkan didapatkan kepastian tentang penggunaan APBD 2013 yang akan dibahas dan disahkan dalam Perubahan APBD tidak melanggar hukum.
Dengan kepastian hukum tu, DPRD Sumut dapat dengan mudah membahas dan menyetujuinya menjadi Perda Perubahan APBD tanpa kekhawatiran melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jangan nanti dianggap dewan menyetujui jika melanggar hukum. Jangan sampai risikonya kena ke kita,” kata Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Maratuan menegaskan, permintaan audit itu bukan bermaksud untuk menghalangi pembangunan di Sumut, tetapi meminta penjelasan mengenai keabsahan di depan hukum.
Ia menambahkan, selain meminta audit, pihaknya juga meminta Pemprov Sumut untuk membatalkan kebijakan rasionalisasi yang mengurangi anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah dan pemkab/pemkot melalui BDB.
Hal itu disebabkan banyaknya program yang sudah ditenderkan dan dianggarkan setelah adanya “lampu hijau” dari Pemprov Sumut untuk memberikan bantuan.
“Kenapa (bantuan itu) dibatalkan? Nanti banyak yang dirugikan,” ucapnya.(antara)