MEDAN- (MO), Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khususu (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap Basyrah Lubis ini akan dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab. Padang Lawas, Chairul Windu dilimpahkan ke kejaksaan. ” BAP Kadis PU Pemkab Palas, Chairul Windu yang ditangani oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” jelas Sadono, tadi malam.
Dalam pesan singkat tersebut, Sadono juga menuliskan, bahwa penanganan tersangka, Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho penyidikannya akan ditangani oleh Dit. Reskrimsus Polda Sumut setelah dilimpahkan oleh Polres Tapanuli Selatan.
Menurut Sadono, pelimpahan ini dilakukan karena melihat situasi dan kondisi di wilayah Polres Tapsel yang dipenuhi oleh nuansa politik, baik dari DPRD Palas dan juga Pemerintahan Kabupaten yang terlibat dan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) tahun 2009 di Pemerintahan Kabupaten Palas.
Dikatakanya, surat izin pemeriksaan anggota DPRD Palas aktif, HM Ridho, sudah mendapatkan izin dari Gubernur. HM Ridho juga segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut.
Sebelumnya Sadono mengatakan, pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun diatas tanah seluas 5 hektare. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.048.827.227,73 yang hilang dari DAK/DAU. Sementara itu, temuan lainnya adalah, pembayaran alat berat untuk proyek pelaksanaan proyek tersebut juga masih nunggak.
Untuk mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, lanjut Sadono, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan pertama untuk diperiksa, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. “Dalam waktu dekat ini kita akan layangkan lagi pemanggilan kedua, kalau tidak datang juga, akan dilanjutkan dengan surat pemanggilan dengan penjemputan paksa,” jelas Sadono.
Lanjut Sadono, berkas yang di sidik dan hasil gelar perkara atas kasus tersebut telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas, Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap, dimana berkas perkaranya sudah dilimpahkan seluruhnya ke Poldasu.
HM Ridho Harahap ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) senilai Rp 6,7 miliar pada Rabu 25 Januari 2012 lalu di Mapolda Sumut.(waspada)
Comments
Komentar Anda