Berita Sumut

Mantan Kepala Kemenag Madina Ditahan Kejatisu

Sumanggar Siagian

MEDAN (Mandailing Online) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (IZ) dan Zainal Arifin (ZA), mantan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.

Penahanan keduanya dilakukan Selasa (23/2/2021) petang, dalam kasus dugaan suap jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian sebagaimana dilansir Analisa Daily dan Medan Bisnis Daily, Rabu (24/2/2021)  mengatakan, penahanan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sumanggar menjelaskan, eks Kakanwil Kemenag Sumut, IZ dan Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal, ZA disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal.

“Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA) ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ) untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,” jelasnya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejatisu menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Sumanggar juga menyebutkan, kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan penahanan selama 20 hari sejak, 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara agar dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.

Sumber : Analisa Daily / Medan Bisnis Daily

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.