Tanjungbalai, Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan biaya operasional kepala daerah, mantan Walikota Tanjungbalai Dr.H SH SpOG mengembalikan uang negara sebesar Rp 500 juta dari total Rp 947 juta yang diduga diambil secara melawan hukum dari APBD Tanjungbalai 2001-2004 kepada tim penyidik Kejari Tanjungbalai, Kamis (23/12).
Informasi diperoleh di kantor Kejari Tanjungbalai menyebutkan, seyogianya penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ter mantan walikota itu, namun hal itu tidak dilakukan karena tersangka tidak dapat menghadiri pemanggilan jaksa dengan alas an sakit atau masih dalam perawatan medis.
Berdasarkan surat RSU Dr Prigandi Medan no. 9304/Tulip 2/2010/XII disebutkan, tersangka sedang menjalani perawatan di kamar 618 karena mengalami berbagai penyakit seperti penurunan HB, diabetes dan kanker prostate stadium lanjut.
Namun, tersangka mengirimkan penasehat hukumnya Oloan Hutapea SH dan anaknya Wahyu Junaidi SP mengahadap penyidik.
Sesuai dengan janji tersangka kepada penyidik akan mengembalikan jumlah biaya operasional kepala daerah sejak tahun 2001-2004 sebesar Rp 947 juta, tersangka melalui penasehat hukum dan anaknya mengembalikan dana itu sebesar Rp 500 juta, sedang sisanya akan diserahkan pada pemeriksaan selanjutnya.
“Kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan walikota, karena ia tidak hadir lantaran sakit tapi penasehat hukum dan anaknya menitipkan sebanyak Rp 500 juta dari total dugaan dana dugaan korupsi Rp 947 Juta biaya operasional kepala daerah,” ungkap Kajari Tanjungbalai Herry Sunaryo SH didampingi Kasi Intel Kifli Harahap SH
Menurut Kajari, sikap koferatif tersangka menitipkan uang negara ini serta ada surat tanda dirawat, penyidik menilai masih ada niat baik dari tersangka terhadap proses hukum, penyidik belum melakukan penahanan.
Sikap tidak melakukan penahanan ini, kata Kajari bukan berarti ada keistimewaan yang diberikan penyidik kepada tersangka tapi dilakukan masih sebatas prosedur hukum. Bila tersangka tetap mempertahankan sikap baik maka akan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat penuntutan.
“Kita tidak serta merta membebaskan tersangka dari tuntutan hukum dengan pengembalian uang negara ini, tapi hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam membuat penuntutannya,” ujarnya. (gsp)
Sumber : Analisa
Comments
Komentar Anda