Politik Madina

Maret, Panwaslu Kukuhkan Panwascam

MADINA-
Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) akan mengukuhkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) awal Maret mendatang. Program ini untuk mensukseskan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Mandailing Natal periode 2011-2016 tanggal 20 April 2011 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Madina, M Ikbal Nasution melalui telepon selulernya, Senin (21/2). “Hal ini sangat penting, demi penyelengaraan pemilukada, termasuk pengawasan seluruh tahapan pemilihan umum sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU, Rabu (2/2),” katanya
Menurutnya, KPU Madina telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang maka Panwaslu juga akan bekerja sesuai dengan tugasnya. Dalam waktu dekat Panwascam akan kita kukuhkan kembali tanpa dilakukan lagi rekrutmen,” sebut Ikbal.
Menjelang pengukuhan ini, kata Ikbal, pihaknya mempersiapkan pendataan anggota Panwaslu Kabupaten Madina di 23 kecamatan, dimana personil Panwascam pada pemilukada bulan Juni 2010 lalu ada 1 orang yang meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Hal ini, sebut Ikbal, agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Artinya anggota Panwascam yang meninggal dunia itu akan diganti dengan calon Panwascam yang direkrutasi pada pemilukada tahun 2010 lalu. ”Yang meninggal dunia 1 orang dan akan diganti dengan calon Panwascam yang tak lulus seleksi dulu dan akan diambil sesuai dengan hasil test. Artinya siapa yang lebih tinggi pointnya tahun lalu tetapi tak lulus itulah yang akan kita pakai untuk menggantikan Panwascam yang meninggal itu, seperti itu juga untuk yang mengundurkan diri,” terangnya.
Dikatakannya lagi, Panwaslu Madina tak melakukan rekrutmen anggota mengingat bahwa dalam pemilihan bupati dan wakil bupati ini yang dilaksanakan adalah pemungutan suara ulang bukan pemilukada. Artinya, sesuai dengan mekanisme dan amanah Mahkamah Konstitusi yakni mengadakan pemungutan suara ulang tanpa dilakukan lagi tahapan seperti pada tahapan pemilukada semisal pendataan jumlah DPT, kampanye dan lain sebagainya. ”Jadi yang kita lakukan ini merujuk kepada putusan akhir MK untuk melakukan pemungutan suara ulang bukan pemilukada ulang. Nah kita juga dari Panwaslu tak mengadakan rekrutasi anggota lagi, cukup dengan anggota yang lama yang terdiri dari 3 orang perkecamatan. Hanya saja yang didata yaitu anggota yang meninggal dunia dan yang mengundurkan diri akan diganti dengan calon anggota Panwas yang tak lulus pada rekrutment tahun 2010 lalu, kita ambil yang paling tinggi nilainya,” tambahnya lagi. (wan/nik)
Sumber : Metro tabagsel

Comments

Komentar Anda