Site icon Mandailing Online

Massa Geruduk Poldasu Desak Pemilik PT Sago Nauli Ditangkap

 

MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia melakukan unjuk rasa di Poldasu, Kamis (28/5) siang. Mereka menuntut Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo menangkap IS selaku pemilik PT Sago Nauli, yang dinilai melakukan propaganda dan teror terhadap Paijan dan keluarganya di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal.

Tindakan hukum yang adil di Indonesia menjadi dambaan seluruh masyarakat. Namun, tindakan intimidasi dan kriminalisasi serta cara-cara pemandulan hukum oleh aparat semakin meluas dan menguat terhadap Paijan dan keluarga yang dimotori oleh oknum aparat, serta PT Sago Nauli (Ignatius Sago) yang telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Batahan.

Pasalnya, niat suci Pajian dan keluarganya untuk berjuang mempertahankan tanah yang dibelinya tahun 2005 dan ditanami sawit mulai pertengahan 2006 hingga akhir tahun 2007, terus mendapat ancaman yang serius. Hingga saat ini, Paijan dan keluarga terus diancam oleh oknum aparat, preman dan sekuriti yang diduga dibayar PT Sago Nauli.

Padahal, Paijan adalah pemilik lahan sah seluas 32 HA yang saat ini diserobot oleh PT Sago Nauli. Karena merasa terancam, Paijan pun melaporkan kasusnya kepada polisi. Namun kasusnya jalan di tempat. LP nomor 207/II/2015/SPKT II tertanggal 23 Februari atas nama pelapor Paijan yang mana telah dilimpahkan ke Polres Madina dengan nomor:B/1154/II/2015/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2015 mengendap.

RO dkk yang merupakan kepala rombongan penyerangan rumah Paijan, serta menganiaya Mastani dan Sahrida Yanti dengan dalih penangguhan penahanan, padahal pihak Polsek setempat belum menangkap 56 orang pelaku lain, serta otak pelaku penyerangan, yaitu manajamen PT Sago Nauli, yang mengakibatkan hancurnya rumah Paijan dan luka-luka pada Mastani dan Sahrida Yanti. Itu tertuang pada LP/15/IV/2015/SU/RES-MDN/SEK-BATAHAN tanggal 19 April 2015 atas nama Mastani Siregar.

Kemudian dalam LP/16/IV/2015/RES-BATAHAN tanggal 19 April 2015 atas nama Sahrida Yanti. Selain itu, tidak adanya penangkapan terhadap para pelaku pencurian yang dimotori oleh JG, SD alias B yang disetir oleh IS merupakan otak pelaku sesuai LP/17/IV/2015/SU/RES-MDN/SEK-BATAHAN tanggal 22 April 2015 atas nama Mastani, kemudian LP/19/IV/2015/SU/RES-MDN/SEK-Batahan tanggal 5 Mei atas nama Mastani juga.

Sehingga aktifitas pencurian masih berlangsung hingga saat ini. Polres Madina dan Polsek Batahan telah menerima 9 laporan pengaduan dan tidak ada satupun pelaku ditangkap. Untuk itu, kami meminta Kapoldasu agar tegas terhadap kasus ini.

“Kami minta Kapoldasu atensi terhadap kasus ini, karena ini masalah rakyat,” tandas Koordinator Aksi P Naibaho di halaman SPKT Poldasu. Sembari membawa spanduk, para pendemo meminta Kapoldasu memeriksa perwira di Polres Madina terkait kasus ini.

“Segera cabut hak-hak dan ijin yang dimiliki oleh PT Sago Nauli, karena telah merusak dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat Batahan, khususnya Paijan dan keluarga,” pungkasnya dengan menggunakan toa.

Setelah menyuarakan tuntutannya, massa diterima oleh staff Humas Poldasu Kompol S Siregar. “Terima kasih, kami  akan berkoordinasi dengan Polres Madina untuk mengetahui kasusnya. Tuntutan rekan-rekan juga akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” terangya.

Sumber : metrosiantar

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version