Site icon Mandailing Online

Masyarakat Tetap Tolak Keberadaan KP-USU

MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Kehadiran KP-USU dalam usaha pembukaan kebun sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) masih pro kontra ditengah berlanjutnya sidang di PTUN Medan.

Kasus KP-USU ini mencuat setelah pihak Polres Madina menyetop aktivitas KP-SU di lapangan pada bulan Oktober 2012 karena izin lokasi dan izin usaha perkebunan KP USU telah berakhir pada tanggal 28 Januari 2012, dan adanya gugatan pihak KP-USU ke PTUN Medan setelah bupati Madina mencabut izinnya.

Kepala Desa Tabuyung, Majeli lubis menjawab wartawan, Jum’at (4/1) mengatakan bahwa masyarakat hingga saat ini tetap menolak keberadaan KP-USU di wilayah tanah wilayat mereka karena sampai saat ini pihak KP-USU tidak pernah ada niat baiknya untuk memberikan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah lahan perkebunan.

Majeli Lubis membeberkan bahwa kurang lebih 12 tahun KP-USU beroperasi, tetapi bukti lahan plasma kepada masyarakat belum jelas nasibnya. Kondisi 12 tahun itu mengindikasikan tidak adanya niat baik perusahaan terhadap realiasi plasma kepada masyarakat setempat sebagaimana diamantkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.

“Meskipun nantinya dalam persidangan Tata Usaha Negara KP-USU dimenangkan, masyarakat tetap menolak, karena sudah jelas izin mereka sudah di cabut oleh Pemerintah Daerah toh mengapa hingga saat ini terus melakukan penanaman, berarti dalam hal ini KP- USU benar-benar tidak mentaati aturan hukum yang berlaku,” katanya.

“Terkait dengan adanya jalan yang katanya dibangun oleh KP-USU, ini merupakan pembohongan publik karena sebelum KP-USU berada di Kecamatan Muara Batang Gadis, jalan tersebut telah di bangun oleh PT.Keang Nam, jadi hingga saat ini hanya rugi yang terus dirasakan oleh masyarakat di empat desa ini atas kehadiran KP-USU,” ungkap Majeli Lubis yang di amini oleh aparat desa Singkuang II, Suka Makmur dan Desa Manuncang.

Hal senada disampaikan Kades Manuncang Madoro Pulungan, yang mana saat ini KP-USU masih terus beroperasi meski izin mereka telah di cabut oleh pemerintah. Dan dia menyatakan bahwa masyarakat di empat desa tersebut tetap terus menolak kehadiran KP- USU karna selama ini dirasakan selalu melakukan pembohongan publik.

“Yang anehnya bibit yang mereka tanami pada 26 Desember 2012 lalu dengan luas 170 hektare merupakan bibit yang didatangkan dari Pekan Baru, dengan arti kata bukan bibit yang di buat oleh KP-USU itu sendiri,” terangnya. (mar)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version