Site icon Mandailing Online

Mendagri Minta Kepala Daerah Sosialisasi Soal Kenaikan BBM

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta para gubernur, bupati atau walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Kami minta agar kepala daerah di masing-masing daerah bisa menyosialisasikan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini kepada tiap warganya di seluruh Indonesia,” kata Gamawan seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Permintaan Menteri Dalam Negeri itu disampaikan melalui radiogram tertanggal 23 Mei 2013 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

Adapun dasar dikeluarkannya radiogram itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak.

Selain itu juga ada Instruksi Menko Polhukam No.1 Tahun 2013 tentang Tugas-tugas Tim Terpadu Tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dan Keputusan Menkopolhukam No. 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013.

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya para Gubernur, Bupati atau Walikota mengikutsertakan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat di wilayah masing-masing.

Berikut isi lengkap radiogram Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 23 Mei 2013
* Melakukan langkah antisipasi dan penanganan terhadap dampak kebijakan penyesuaian subsidi BBM di wilayah masing-masing
* Antisipasi dan penanganan dampak kebijakan penyesuaian subsidi BBM dilakukan pada sebelum pengumuman, saat pengumuman, dan pasca pengumuman selama pelaksanaan kebijakan tersebut
* Melakukan pengawasan dan pengamanan pendistribusian BBM guna menginhari adanya penimbunan BBM dan gangguan keamanan lainnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
* Meneruskan arahan mengenai antisipasi dan penanganan dimaksud sampai tingkat desa atau kelurahan
* Melaporkan dengan segera setiap perkembangan situasi pada kesempatan pertama kepada Mendagri CQ Dirjen Kesbangpol melalui Puskomin.

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version