PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat pemberhentian Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara yang saat ini mendekam di penjara Tanjung Gusta, Medan.
Surat Mendagri tersebut tertanggal 28 April 2014 dengan Nomor 131.12-1630 Tahun 2014.
Surat Mendagri ini telah diterima oleh Ketua DPRD Madina, As Imran Khatamy Daulay dan Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Jum’at (9/5/2014) di Kantor Gubsu yang diserahkan langsung oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Keluarnya Surat Mendagri tersebut berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Utara no 131/3125 tertanggal 8 April 2014 perihal usul Pemberhentian Bupati Mandailing Natal HM.Hidayat Batubara SE.
Sementar itu, tokoh masyarakat Panyabungan, Abdul Waris Ray kepada wartawan, Selasa (13/5) di Panyabungan menyatakan bahwa surat Mendagri tersebut harus secepatnya direspon oleh DPRD Madina dengan mengusulkan Dahlan Hasan Nasution sebagai bupati defenitif.
“Seharusnya sudah saatnya sekarang ada kewenangan penuh kepada Dahlan Hasan Nasution dalam melaksanakan program-program pembangunan di Madina,” kata Waris.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara