Site icon Mandailing Online

Mendagri Tetapkan Madina Level 4 Covid, Wajib PPKM

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Indonesia menetapkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara masuk level 4 sebaran covid-19.

Penerapan PPKM pun wajib dilakukan di seluruh kawasan Madina.

Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 Sepetember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Desease 2019 di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Salinannya ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad,SH.

Untuk Sumatera Utara terdapat tiga daerah yang ditetapkan level 4, yakni Kota Medan, Kota Sibolga dan Kabupaten Mandailing Natal.

Inmendagri itu menginstruksikan pembatasan sosial di daerah-daerah level 4 tersebut sesuai variabel-variabel yang ditetapkan dalam skema PPKM dalam upaya penanggulangan vandemi covid-19.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari Dinas Kesehatan Madina.

Sementara itu pantauan di corona.madina.go.id per 6 September 2021, grafik menunjukkan Konfirmasi kumulatif positif 540 orang. Sembuh 482. Wafat 43. Konfirmasi positif aktif 15 orang.

Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version