PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerbitkan fatwa terkait penistaan Al-Qur’an dan aksi unjukrasa 4 November.
Pernyataan MUI Madina itu tertian dalam Nomor: Kep – 52/DP-K II.07/XI/2016 Tentang Pernyataan Sikap Keagamaan MUI Kabupaten Mandailing Natal Mengenai Penistaan Agama Dan Pelecehan Ulama Serta Umat Islam tertanggal 02 Shafar 1438 H/02 November 2016 M yang ditandatangani Ketua MUI Madina, Drs. H. Syamsir Ahmad Asrin, S.Ag, MA.
Di dalam pernyataan itu, pertama : MUI Madina mendukung sepenuhnya dan mengamalkan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Kedua : Peristiwa penistaan agama dan pelecehan ulama yang dilakukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi pembelajaran bagi warga negara lainnya dan tidak boleh terulang kembali.
Ketiga : Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dari segi suku dan agama, memiliki pedoman hidup bersama dengan lambang negara “Bhinneka Tunggal Ika”, sebagaimana ditegaskan dalam Sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila.
Keempat: Dalam kehidupan beragama, kita telah memiliki panduan dalam pasal 29 UUD 1945, yaitu:
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut Agama dan kepercayaan itu. Kemerdekaan beragama dijamin oleh negara, sehingga masing-masing umat beragama wajib menghormati pemeluk Agama lain. Tidak boleh melecehkan serta menistakan atau merendahkan Agama, dan negara harus menjamin umat beragama untuk beribadat menurut Agama dan kepercayaan masing-masing.
Kelima : Penegakan hukum haruslah dilaksanakan atas semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali termasuk terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melakukan penistaan al-Qur’an dan ajaran Agama Islam serta melecehkan ulama dan umat Islam.
Keenam : Menyikapi rencana unjuk rasa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam pada hari Jum’at 04 November 2016 adalah dibenarkan oleh konstitusi, dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak anarkis, serta kepolisian mengawal dan memberlakukan mereka sebagai warga negara yang sedang menggunakan haknya.
Ketujuh : MUI Madina menghimbau kepada Ormas Islam dan Ummat Islam se Kabupaten Mandailing Natal untuk mematuhi dan mengawal serta menyebarluaskan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia tersebut.
Editor : Dahlan Batubara