Site icon Mandailing Online

Nikah Siri WNI di Malaysia Timbulkan Masalah

Kuala Lumpur, (MO) – Kasus nikah tanpa dokumen atau yang biasa dikenal dengan istilah nikah siri banyak terjadi di kalangan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia sehingga menimbulkan banyak permasalahan seperti ketidakjelasan status kewarganegaraan anak-anak mereka.
Banyaknya kasus nikah siri tersebut diungkapkan oleh sejumlah narasumber dan para peserta dalam acara talk show bertajuk “Status Perkawinan WNI di Malaysia yang diselenggarakan oleh Perum LKBN Antara Biro Kuala Lumpur di Aula Hasanuddin, Gedung Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Sabtu.

Talk show tersebut dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno beserta sejumlah diplomat, Direktur Utama Perum LKBN Antara Saiful Hadi, Direktur Pemberitaan Akhmad Kusaeni dan mantan pemimpin umum LKBN Antara, Asro Kamal Rokan serta sejumlah pejabat di lingkungan KBRI Kuala Lumpur dan perwakilan WNI yang menetap di Malaysia.

Dubes Herman menyambut baik diadakannya dialog yang digagas oleh Perum LKBN Antara Biro Kuala Lumpur dan berharap dirinya mendapatkan informasi lebih mendalam menyangkut permasalahan perkawinan WNI di negara ini.

“Acara ini sangat baik dan bila ada permasalahan terhadap WNI terkait status perkawinan mereka bisa diungkapkan sehingga didapatkan solusinya,” kata dia.

Hal senada disampaikan Dirut LKBN Antara Saiful Hadi yang memberikan apresiasi atas terlaksananya dialog tersebut, bahkan ia mengharapkan acara semacam itu bisa dilanjutkan dengan mengangkat tema yang betul-betul aktual dan langsung bersentuhan dengan masyarakat Indonesia.

“Acara seperti ini akan dilanjutkan dengan mengangkat tema yang banyak dihadapi dan bersentuhan langsung dengan WNI di Malaysia,” ungkapnya.

Acara talkshow tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia yang hadir untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi mulai dari susahnya mendapatkan pengesahan nikah di Malaysia yang akhirnya menyebabkan banyaknya pernikahan siri, hingga pengurusan perceraian WNI di Malaysia yang kawin dengan warga negara setempat.

Sementara itu, acara tersebut menampilkan tiga narasumber utama yaitu Direktur Bimas Islam dan Pembinaan Syariah Departemen Agama, Dr Muchtar Ali, Perwakilan dari Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (Jawi) Malaysia, Ustad Mohd Abdullah dan Konselor Konsuler KBRI KL, Dino Nurwahyudi.

Dari ketiga narasumber disepakati bahwa setiap negara punya aturan terkait dengan perkawinan termasuk bila ada permasalahan dalam perkawinan tersebut.

Ustadz Abdullah menjelaskan bahwa pernikahan antar-sesama WNI yang berstatuskan pekerja tidak dibenarkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak Jawi atas pernikahan tersebut.

Tapi untuk mahasiswa S2 ataupun para profesional bisa mendapatkan kebenaran untuk menikah di negara tersebut dengan catatan sudah lebih 90 hari tinggal di Malaysia.

“Pernikahan antar sesama pekerja (TKI) tidak mendapatkan kebenaran, tapi untuk mahasiswa tingkat master dan juga para profesional bisa dibenarkan,” ungkapnya.

Sedangkan Muchtar Ali berharap ada perwakilan pusat yang dapat fokus dalam membantu permasalahan status perkawinan WNI di negara ini.

“Kami siap menfasilitasinya dan berharap ada perwakilan di luar negeri seperti di Malaysia ini mengingat banyaknya jumlah WNI yang membutuhkan perlindungan dalam soal status perkawinan mereka,” ungkap dia.

Di bagian lain, Konselor Konsuler KBRI KL, Dino Nurwahyudi berharap pihaknya bisa menyelenggarakan isbath nikah bagi para pasangan yang telah menikah secara siri untuk disahkan secara negara.

“KBRI KL sudah ditetapkan sebagai perwakilan luar negeri yang bisa menyelenggarakan Isbath Nikah. Jadi silahkan daftar ke kami yang ingin mengikuti isbath nikah tersebut dengan melengkapi dokumentasi yang diperlukan,” ungkapnya. (Ant)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version