Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan diminta melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya terkait dugaan pelanggaran etika oknum anggota DPRD Robinton Simanjuntak yang ketahuan menerima dana tukar informasi ke Bogor namun tidak turut pada kegiatan Komisi II tersebut.
Sesuai informasi dan data yang diperoleh wartawan, Komisi II DPRD Tapanuli Selatan melaksanakan Tukar Informasi dari tanggal 14 s/d 17 Maret 2011 di Bogor, Provinsi Jawa Barat, namun pada tanggal 16 Maret 2011 Robinton Simanjuntak ternyata berada di Muara Upu dan kesandung kasus kriminal yang saat ini tengah ditangani Polres Tapsel.
Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Pembaharuan itu dilaporkan Saprin Batubara warga Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Erwin Panggabean warga Sibolga sebagai korban kasus pemukulan oknum anggota dewan tersebut pada Rabu (16/03/2011) sekitar pukul 15.30 WIB di Muara Upu, Kecamatan Muara Batangtoru yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Tapsel sesuai dengan LP/59/III/2011/SU/ Tapsel.
Adanya kejadian itu merupakan bukti bahwa Robinton Simanjuntak tidak melaksanakan tugas selaku anggota DPRD (Komisi II) yang pada tanggal yang sama mengkuti Tukar Informasi di Bogor Jawa Barat.
Walau tidak menghadiri kegiatan tersebut namun oknum RS dikabarkan telah menerima dana dari anggaran Tukar Informasi DPRD yang direncanakan pada Tahun 2011 sebesar Rp1.099.350.000 atau sekitar Rp12.215.000 per anggota dewan untuk dua kali tukar informasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, aktifis LSM Mandiri S Ritonga kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Jumat (25/03/2011) mengatakan bahwa tindakan oknum anggota DPRD tersebut terindikasi perbuatan pelanggaran etika karena tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Komisi II DPRD dan terindikasi korupsi karena menerima uang tukar informasi tetapi tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Badan kehormatan DPRD harusnya melakukan tindakan sesuai fungsi kewenangannya terhadap perbuatan oknum RS yang dinilai melanggar etika dan merusak citra DPRD sebagai lembaga yang terhormat. Sedangkan terkait indikasi korupsi atas dana tukar informasi itu merupakan kewengan yudikatif untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Tapsel Sawal Pane ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa oknum RS tidak mengkuti kegiatan tukar informasi tersebut.
“Pak Robinton sampai di Medan pada tanggal 14 Maret tapi pulang ke Muara Batangtoru dengan alasan ada keluarga yang kurang sehat sehingga uang perjalanannya akan dikembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya melalui SMS.
Sementara itu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Julianto ketika dikonfirmasi wartawan via HP tidak membantah bahwa uang tukar informasi yang sempat diterima oknum RS tersebut harus dikembalikan tetapi ketika ditanya apakah sudah dikembalikan, Julianto mengatakan belum.
“Belum, orangnya saja belum ketemu,” jawabnya melalui SMS. (BS-029)
Sumber : Beritasumut
Comments
Komentar Anda