PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Selama Ops Antik Toba berjalan pada tahun 2022 ini Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil mengamankan 11 bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Madina.
Hal itu diketahui sesuai rilis pers yang digelar di halaman Mako Polres, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara pada Rabu (23/2) pagi.
“Sebelas tersangka yang berhasil kami amankan tersebut merupakan bandar atau pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Madina,” jelas Kapolres AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.M.
Reza menjelaskan kepada 11 orang tersebut diterapkan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun atau maksimal 20 (dua puluh) atau seumur hidup kurungan penjara.
AKBP Reza menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba ini melebihi target operasi yang ditentukan oleh Polda Sumut dan menempatkan Polres Madina pada posisi pertama.
“Kami raih pencapaian 111% dan rangking satu sejajaran Polda Sumut,” jelas Reza.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,96 gram dan ganja seberat : 15,365 gram.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Agus Maryana, para Kabag di lingkungan Polres, para Kasat, dan Kasat Narkoba Iptu Irwan serta seluruh personel Satres Narkoba Polres Madina.
Editor: Roy Adam