PANYABUNGAN (Mandailing Onlne) – Ribuan hektar hutan kawasan hulu Sungai Rantopuran sudah gundul oleh kerakusan para orang kaya dari kota Panyabungan dan sejumlah pejabat pemerintah.
Kawasan yang digunduli itu berada di wilayah Desa Sopo Batu dan Gungun Tua Julu, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.
Hutan itu masuk dalam kawasan hutan register atau hutan lindung. Tetapi, para saudagar kaya dan sejumlah pejabat pemerintah telah menumbanginya dan membuka kebun dalam upaya memupuk kekayaan tanpa memikirkan nasib sejumlah desa yang sudah sering dikaramkan sungai itu.
Aksi penjualan ini sudah berlangsung sekitar 7 tahun. Jika tak segera dihentikan, bencana akan terus dihadapi desa-desa yang dilintasi Sungai Rantopuran, yakni Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Gunung Tua Tonga, Gunung Tua Jae, Manyabar, Saba Jambu, Pagaran Tonga dan Desa Gunung Manaon.
Sungai Rantopuran termasuk sungai yang sangat berbahaya jika meluap. Banjir bandang terbaru terjadi pada tahuhn 2012 dan 2013 yang menghayutkan rumah-rumah penduduk di Desa Gunung Tua Jae, Gunung Tua Tonga. Merendam ratusan rumah di Desa Gunung Manaon, Pagaran Tonga dan Manyabar.
Tak itu saja, wilayah persawahan di Gunung Tua Jae, Manyabar dan Gunung Manaon sudah banyak yang luluhlantak dihantam Sungai Rantopuran.
Kini, warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Gunung Tua Tonga, Gunung Tua Jae, Manyabar, Saba Jambu, Pagaran Tonga dan Desa Gunung Manaon berada dalam kondisi ketakutan dihantam arus sungai jika kelak bandang lagi.
Bahkan, Desa Gunung Manaon, Manyabar dan Pagaran Tonga sudah menjadi langganan karam tiap tahun bilamana musim penghujan tiba.
“Para saudagar kaya dan pejabat pemerintah itu berasal dari kota Panyabungan. Mereka punya banyak uang dan membeli hutan-hutan itu dari beberapa orang warga Sopo Batu,” ungkap Amran Lubis warga Panyabungan kepada Mandailing Online, Kamis (1/9/2016) di pasar Panyabungan.
Disebutkannya, tidak semua warga Sopo Batu yang berani menjual hutan-hutan itu, tetapi hanya beberapa orang saja. Parahnya, bukan kawasan hutan Sopo Batu saja yang dijual, termasuk juga hutan ulayat Gunung Tua Julu, tetapi warga Gunung Tua Julu diam saja.
Dokumen jual beli hutan ini kabarnya tidak sampai pada tingkat sertifikat, karena status hutan yang dijulan adalah hutan lindung.
“Tetapi, jika ada camat atau kepala desa yang menandatangani jual belinya akan terkena pidana karena hutan itu tak bisa diperjualbelikan, sebab statusnya hutan lindung. Kami akan mencari bukti-bukti apakah ada kepala desa atau camat yang terlibat meneken,” katanya.
Peliput : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda