JAKARTA, (Mandailing Online) – Anggota DPR dari Fraksi PAN, Bima Arya menegaskan, partai politik (parpol) jangan sampai menjadi bunker (tempat berlindung) para koruptor.
“Jangan sampai partai politik tercemar, dianggap menjadi bunker para koruptor,” kata Bima Arya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, tadi malam, menanggapi kasus gagalnya kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji di Bandung.
Terkait kesan adanya perlindungan dari beberapa pihak terhadap Susno Duadji, Bima menegaskan penegak hukum harus bisa lebih tegas dalam melakukan proses hukum. “Jangan mau kalah dengan tekanan-tekanan politik,” tandasnya.
Menurut dia, siapa saja yang bersalah tidak boleh mencari celah dalam menghindari hukum. “Saya kira hukum itu tidak boleh dibeda-bedakan, jangan sampai terjadi akrobat hukum yang mencari celah-celah hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan koruptor mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif di beberapa parpol. Salah satunya adalah bakal calon anggota DPR dari Partai Gerindra Dapil Sulawesi Utara, Vonny Anneke Panambunan. Vonny merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara yang divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Mei 2008.
Atas fenomena itu, pengamat politik UI Boni Hargens menilai mantan koruptor oleh parpol peserta Pemilu 2014 telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak detail dalam melakukan proses seleksi terhadap bakal calon anggota DPR-RI ataupun eksekutif.
“Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” tegasnya.
Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro sebelumnya mengatakan, semestinya para calon wakil rakyat dan calon pemimpin di Indonesia mengedepankan nilai-nilai empati. Yakni dengan ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat, ketika sebagian besar menginginkan pemimpin yang bersih, jujur, serta ikut mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam membangun demokrasi harus ada rekrutmen kader yang amanah, yang bisa menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tutur Siti Zuhro. Maukah parpol bersikap selektif dan sehat dalam rekrutmen para caleg?
Sebelumnya diberitakan, mantan narapidana rupanya boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski mantan narapidana boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif asalkan tidak dipidana lebih dari 5 tahun. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg, lima tahun setelah bebas dari penjara.
Seorang calon juga harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. “Jadi itu diatur dalam peraturan,” kata Hadar di kantor KPU.
Selain itu, Hadar menyatakan, KPU juga tidak berhak untuk melarang seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, bila namanya disebut dalam kasus korupsi. “Kalau disebut-sebut (dalam kasus korupsi) tidak (dilarang),” ujar Hadar.
Undang-Undang Pemilu, lanjut Hadar, juga tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri jika sudah menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali. “Di UU pemilu tidak membatasi seseorang menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali, silahkan saja parpol yang mengajukan daftar caleg,” kata dia..(inilah/viva)
Comments
Komentar Anda