PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), Syafaruddin Nasution mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di Madina beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu dikatakannya di ruang Komisi I DPRD Madina, Senin (6/4) terkait adanya protes sejumlah warga dan komite sekolah atas pemberhentian Dorima, S.Pd dari jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 128 Desa Sirangkap Kecamatan Panyabugan Timur.
Dikatakannya, Dorima S.Pd masih berstatus sebagai Plt (Pelaksana Tugas) belum kepala sekolah defenitif.
Pemberhentian itu berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk kepangkatan dimana Dorima masih gologan III/B, padahal untuk defenitif harus III/C.
Pertimbangan lainnya terkait dalam waktu dekat pelaksanaan UAS (Ujian Akhir Sekolah) akan berlangsung sehingga nantinya jika kepala sekolahnya defenitif akan ada penaggung jawab yang jelas baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun penandatangan ijazah.
Comments
Komentar Anda