Site icon Mandailing Online

Pembunuh Istri dan Mertua di Madina, Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu


RANTAUPRAPAT:
Personel Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku pembunuhan di dusun III
desa Bintungan Bejangkar Baru Kec Batahan Kab Madina. Itu, berkat informasi yang dikirimkan pihak Polres Madina.

Disebutkan, pelaku kejahatan yang disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tersebut berhasil ditangkap di Dusun Sidorukun Simpang Pangkatan kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Selasa 19 April 2011 sekitar jam 01.30 oleh Sat Reskrim Labuhanbatu, pada saat tersangka sedang melarikan diri.

Setelah menerima informasi dari Polsek Batahan yang menyebutkan tersangka RCS alias MAH als Bimas, 35 warga Simpang Limun, Medan telah melukai dan menghilangkan nyawa korban Hamidah, 35, Ibu Rumah Tangga, warga Dusun III Desa Bintungan Bejangkar Baru Kec Batahan Kab Madina
dan Misikem, 77, Ibu dari korban Hamidah, dan diketahui melarikan diri ke wilayah hokum Mapolres Labuhanbatu, pihak kepolisian melakukan
pengejaran.

Disebutkan pula, kronologis kejadian, tersangka bermoduskan pertengkaran mulut. Namun, dalam pertengkaran tersebut kemudian datang
mertua dari sitersangka membela Hamidah (korban, red). Sehingga membuat tersangka emosi dan kalap langsung mengambil sepotong kayu bakar dan
memukulkannya kepada ke dua korban sehingga ke dua korban mengalami luka robek dan memar pada kepala bagian belakang serta luka lecet pada
ke dua pergelangan tangan dan kaki dan meninggal dunia di TKP.

Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor honda supra X No pol BK 3694 TY milik mertua tersangka. Dari laporan Polsek Batahan Senin tanggal 18 April 2011 sekitar pukul 16.00 wib dan laporan pihak Polres Madina tersebut, Satuan Reskrim Labuhanbatu melakukan pengejaran tersangka. Akhirnya, tersangka RCS berhasil digagalkan melakukan pelariannya.

Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, buku nikah an tersangka dan korban, Sepeda motor Supra X BK-3694-TY, sebilah bilah keris, sebilah pisau dan BPKB sepeda motor Supra X BK-3694-TY.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui AKP Titok Hutauruk Kasat Reskrim Mapolres Labuhanbatu dalam rilis pers yang
diterima membenarkan kejadian itu. Dan mengungkapkan tersangka kini ditahan pihak Polres Labuhanbatu untuk diamankan, guna proses
selanjutnya. “Sekarang tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menunggu penjemputan dari Polres Madina,” tegas
Titok.(fh)
Sumber : Eksposnews

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version