PANYABUNGAN(Mandailing Online )-Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan perkara terkait Pilkades tahun 2022 di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis dan Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan.
Dari tiga sengketa Pilkades tahun 2022 yang diajukan penggugat ke PTUN, ada dua gugatan sengketa yang dikabulkan oleh PTUN yakni, gugatan sengketa dari penggugat dua calon kepala desa dari Desa Tabuyung yakni, Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Kemudian dari Desa Huta Julu digugat oleh Diris
Menyikapi putusan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs M Sahnan Pasaribu, MM yang didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Madina, Munawar SH MH dan Kepala Dinas PMD Madina, Mainul Lubis dalam keterangan persnya, Senin (25/9) menyampaikan, dengan keluarnya putusan itu Pemkab Madina akan menempuh jalur hukum melalui banding.
“Soal PTUN mengabulkan gugatan penggugatan terkait pilkades tahun 2022 di dua desa itu, Pemkab Madina sudah mengajukan banding ke PTUN,” sebut Sahnan.
Ia menyampaikan, jika Pemkab Madina juga sangat menghargai proses hukum dan putusan PTUN tersebut. Namun, disi lain Pemkab juga akan menempuh jalur hukum melalui banding.
Meskipun, PTUN sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Pilkades dari dua desa itu, lanjut Sahnan, jabatan sebagai kepala desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang dilantik, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
” kepala desa yang sudah dilantik tetap bekerja seperti biasa, sampai ada keputusan yang tetap atau inkrah dari pengadilan,”jelasnya.( Ril )
Comments
Komentar Anda