PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ini alasan Pemkab Madina soal belum mampu menyelesaikan konflik Warga Batahan I vs PT. Palmaris yang berujung ditangkapnya 12 warga Batahan I.
Pihak Pemkab Madina berasalan belum mendapat berkas dari pihak Dinas Transmigrasi Sumut, makanya belum bisa menyelesaikan persoalan warga Batahan I vs PT. Palmaris.
Itu dikatakan Asisten I Pemkab Madina, Daud Batubara di hadapan warga Batahan I dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Madina, Senin (18/4/2016). Berkas itu berupa surat-surat tanah warga transmigrasi di Batahan I.
Dikataknnya, upaya dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan antara warga transmigrasi Batahan I dengan PT Palmaris telah diupayakan dengan berkordinasi dengan Dinas Transmigrasi Provinsi Sumut.
“Namun, sejauh ini pihak transmigrasi provinsi belum menindaklanjuti dan memberikan berkas yang diminta oleh pemkab Madina,” katanya.
Pertemuan antara warga Batahan I dengan Komisi II DPRD Madina yang dihadiri pihak Pemkab Madina itu membahas nasib 12 warga Batahan I yang ditangkap Polres Madina karena diadukan PT. Palmris atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit yang diklaim PT.Palmaris sebagai lahannya.
Sementara warga Batahan I menyatakan lahan itu dalam status stand pass terkait polemic lahan antara warga transmigrasi Batahan I dengan PT.Palmaris. Dan sejauh ini warga belum mendapatkan hak kebun plasma dari perusahaan itu.
Konflik antara perusahaan yang melakukan ekspansi pembukaan perkebunan sawit di Kecamatan Batahan itu dengan warga di 4 desa sudah lama berlangsung. Pada Januari 2013 DPRD Madina melahirkan rekomendasi pencabutan izin PT Palmaris.
Tetapi Pemkab Madina tidak melakukan pencabutan izin, hanya melayangkan beberapa surat peringatan. Dan justru perusahaan itu sekarang sudah panen sawit. Sementara pengakuan warga Batahan I mereka belum mendapatkan hak plasma kebun.
Dan sejauh ini belum diketahui pasti apakah ada hak kebun plasma untuk warga Batahan I dari PT. Palmaris atau tidak, sebagaimana yang diamanatkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Plasma dari Perusahaan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan mengaskan hubungan hak-hak dan tanggungjawab dalam investasi perkebunan.
Pihak Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal, belum memberikan penjelasan kepada publik. Hanya saja, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal, Nirwan,SH menjawab Mandailing Online, Kamis (14/4/2016) di ruang kerjanya mengakui bahwa realisasi kebun plasma dari PT. Palmaris kepada warga Batahan I belum ada.
Tetapi dia mengaku tak berani membeberkan apa penyebab dan kendala plasma itu. Dia mempersilahkan Mandailing Online menanyakannya kepada kepala dinas.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara