Berita Nasional, Berita Sumut, Ekonomi, Seputar Madina

Pemkab Madina: Gedung Penangkaran Walet di Panyabungan Tak Berizin. Satpol PP Akan Lakukan Penertiban

Salah satu Gedung penangkaran walet di pusat kota panyabungan ( fik)

MADINA- Mandailing Online: Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mengaku belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait gedung penangkaran sarang burung walet. Namun Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk ada.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu Pemkab Madina Ahmad Faisal Lubis mengatakan, hari ini senin 1/7 sesuai rencana akan dilakukan pembahasan teknis terkait gedung penangkaran walet di Madina.

” Karena Perda terkait hal itu belum ada, hari ini sesuai rencana akan dibahas teknis nya dengan intansi terkait, ” Jelas Faisal.

Ia mengaku, sesuai data Online Single Submission (OSS) hingga saat ini belum ada yang terverifikasi izin penangkaran walet yang ada di Madina.

” Harusnya pengusaha penangkaran walet itu terdaftar dalam OSS sesuai Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021. Tentang Standar Usaha dan Standar Produk pada penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian, ” jelas Faisal.

Seperti diketahui, menjamurnya gedung penangkaran sarang burung walet di kota Panyabungan telah membuat resah, pasalnya gedung penangkaran itu berada di areal pemukiman padat penduduk.

Dari penelusuran Mandailing Online, Kelurahan Sipolu Polu termasuk lokasi terbanyak gedung penangkar walet tersebut. Selain itu di pasar lama dimana sejumlah bangunan ruko diketahui dijadikan pemiliknya menjadi gedung penangkar walet.

Selain mengakibatkan kebisingan bagi warga akibat ampli pemanggil burung walet, efek penyakit dari kotoran walet juga menjadi masalah bagi warga sekitar penangkaran.

Mereka meminta ketegasan Pemerintah Daerah untuk melakukan penertipan terhadap gedung penangkaran walet itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Madina Yuri Andri dalam keterangannya akan melakukan tindakan terukur sesuai dengan prosedur yang ada jikalau bukti sudah terpenuhi.

“kami akan melakukan penertiban. Namun di langkah awal ini kita akan melakukan penyuluhan edukasi kepada masyarakat bekerjasama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait, ” Jelas Yuri.

Ia mengatakan akan segera berkordinasi dengan Dinas Perizinan, Pertanian, PUPR serta melibatkan Camat untuk membahas hal itu.

” Jika ternyata pengusaha gedung penangkaran walet belum memiliki izin, maka tim gabungan akan turun untuk melakukan penertiban, ” Tegas Yuri Andri alumni STPDN itu. ( fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.