Panyabungan, (MO) – Pemkab Madina menghentikan program tanggap darurat penanganan banjir bandang yang melanda Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Nagajuang belum lama ini. “Sesuai surat Bupati Madina tertanggal 14 Februari lalu, waktu tanggap darurat berakhir 27 Februari. Semua aktivitas di posko akan kita tarik mulai hari ini,” kata Risfan Juliardy Hutasuhut ST Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) kepada wartawan kemarin.
Diungkapkan Risfan, meski telah dihentikan massa tanggap darurat, bukan berarti seluruh kegiatan dihentikan tentu tidak.
”Saat ini, kita memasuki tahap rehabilitasi ekonomi masyarakat setempat, dan kita masih melakukan aktivitas pembersihan lumpur dari jalan-jalan penghubung antar desa serta pemukiman warga setempat,” kata Risfan.
Untuk persoalan rumah yang rusak berat kata Risfan, saat ini pihak Kementerian Sosial masih berada di lapangan melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga yang rusak berat dan ringan baik yang berada di desa-desa yang ada di Kcamatan Panyabungan maupun kecamatan Nagajuang.
“Kemarin memang ada ide untuk merelokasi masyarakat yang berada di pinggir sungai aek
rantopuran namun sampai saat ini dari pihak aparat desa tidak bisa menyediakan lahan,dan untuk rumah yang rusak berat maupun ringan nanti ada dibantu oleh pihak Kementerian sosial,akan tetapi teknisnya kita belum ketahui apakah memang nanti dibantu lewat bahan-bahan atau pemberian uang,” katanya.
Dikatakan Risfan, bencana banjir bandang yang terjadi pada Rabu ( 13/2) di Nagajuang dan yang terjadi pada Kamis (14/2) mengakibatkan kerugian materi yang cukup tinggi terutama terhadap warga yang tidak lagi terpakai rumahnya.
”Untuk rumah yang rusak berat mencapai ratusan serta yang rusak ringan juga mencapai ratusan rumah,belum lagi dengan fasilitas umum,rumah ibadah serta sekolah,” kata Risfan. (zam) rangkuti)