PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kelambanan pemerintah daerah menyelesaikan konflik antara warga Batahan I dengan PT. Pamaris diduga memicu aksi pemanenan buah sawit yang berujung penangkapan 12 warga Batahan I.
Di hadapan anggota Komisi II DPRD Madina, Senin (18/4/2014), Kepala Desa Batahan I, Sobirin menjelaskan bahwa aksi pemanenan buah sawit oleh warga Batahan I di lahan sangketa, akibat tidak adanya kejelasan dari Pemda Madina terhadap peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Pemkab Madina dan Muspida Madina ke lokasi lahan sengketa antara PT Palmaris dengan Warga Batahan I pada bulan Pebruari lalu.
“Sampai saat ini masyarakat belum memiliki kebun plasma dari PT Palmaris. Dan pada bulan Pebruari yang lalu ada peninjauan oleh Muspida plus ke wilayah PT Palmaris, namun tidak diketahui bagaimana hasil dari peninjauan itu. Untuk itulah masyarakat sangat kecewa sehingga mengambil tindakan untuk memanen sawit tersebut,” ujarnya.
Pertemuan antara warga Batahan I dengan Komisi II DPRD Madina yang dihadiri pihak Pemkab Madina itu membahas nasib 12 warga Batahan I yang ditangkap Polres Madina karena diadukan PT. Palmris atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit yang diklaim PT.Palmaris sebagai lahannya.
Sementara warga Batahan I menyatakan lahan itu dalam status stand pass terkait polemik lahan antara warga transmigrasi Batahan I dengan PT.Palmaris. Dan sejauh ini warga belum mendapatkan hak kebun plasma dari perusahaan itu.
Di sisi lain, pihak Pemkab Madina berasalan belum mendapat berkas dari pihak Dinas Transmigrasi Sumut, makanya belum bisa menyelesaikan persoalan warga Batahan I vs PT. Palmaris.
Itu dikatakan Asisten I Pemkab Madina, Daud Batubara di hadapan warga Batahan I dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Madina itu. Berkas itu berupa surat-surat tanah warga transmigrasi di Batahan I.
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Hj Lely Hartaty didampingi ketua komisi II H.Dahler dan anggota komisi II lainnya. Dari pemerintah daerah hadiri Asisten I Daud Batubara.
Didalam pertemuan itu, anggota komisi II Sahirman mengatakan bahwa keberadaan PT Palmaris supaya ditinjau ulang. “Karena PT Palmaris ini merupakan perusahaan perkebunan yang sangat nakal, terbukti sampai sekarang ini belum ada plasma sebagai kewajiban perkebunan kepada warga,” katanya.
Hasil pertemuan itu mencuatkan hasil upaya DPRD, pemerintah dan warga secara bersama meminta kepada Polres Madina untuk memberikan penangguhan penahanan kepada 12 warga Batahan I yang ditahan.
Peliput: Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara