Site icon Mandailing Online

Pemkab Madina Layangkan Teguran Ke-2 Kepada PT. Palmaris


PANYABUNGAN (Mandailing Online) –
Pemkab Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat teguran kedua terkait indikasi kebandelan PT. Palmaris Raya menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan warga Transmigrasi UPT 3 dan 4 desa lainnya di Kecamatan Batahan.

“Kita sudah berikan surat tegoran kedua kepada perusahaan itu, batas tegoran kita berikan sampai pada 27 Desember 2013 ini agar mereka untuk segera menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat,” ungkap Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina, Mara Ondak Harahap kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).

Dijelaskannya, pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu masih terus bersikukuh telah menuruti keinginan masyarakat dengan memberikan hak kepada masyarakat UPT Transmigrasi seluas 300 hektar dan 200 hektar kepada 4 desa lainnya di kecamatan Batahan.

Oleh pemkab, pengakuan perusahaan itu dinilai gombal alias manis di bibir. Sebab, fakta di lapangan bahwa masyarakat masih mengeluh dan masih menuduh perusahaan itu menyerobot lahan warga terutama UPT Transmigrasi yang telah bersertifikat.

Padahal, menurut Maraondag, kesepakatan 15 Desember 2008 telah dengan jelas menekankan kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga.

Menyusul surat teguran kedua itu, pihak Pemkab Madina sudah menetapkan rencana pertemuan dengan pihak perusahaan PT.Palmaris Raya pada 29 hingg 31 Oktober 2013 yang juga akan dihadiri Muspika Batahan.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version