PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mandailing Natal, Parlin Lubis menyatakan bahwa pendirian tower mini T-20 di atas salah satu ruko di kompleks Madina Square, Panyabungan belum memiliki izin.
“Sampai sekarang ini tower tersebut belum memiliki izin, dan kita baru menerima permohonan izin mereka semalam, namun tidak kita proses akibat dari persyaratan mereka belum lengkap,” katanya menjawa wartawean terkait munculnya penolakan para pemilik toko di sekitar atas hadirnya tower tersebut.
Parlin juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan masyarakat beberapa waktu yang lalu, dan persoalan ini juga sudah dilanjutkan kepada Bupati Madina melalui Asisten I untuk tindaklanjut.
Parlin juga menilai bahwa pemilik tower tersebut ceroboh karena sudah mulai mendirikan tower sebelum mengajukan izin kepada pemerintah daerah.
“Dan sebelum mengajikan izin kepada kita, mereka juga terlebih dahulu mengantongi izin ketinggian dari Dinas Perhubungan,” tegas Parlin.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda