Fakta-fakta itu yang menjadi dasar bagi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina mencabut izin KP USU dalam investasi perkebunan sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis pada bulan Juni lalu.
Fakta-fakta yang ditamukan pada Koperasi Pengembangan USU (KP USU) itu meliputi persoalan program plasma yang tidak jelas, kantor KP USU yang tidak ada, hingga rangkaian ketidaksukaan warga Muara Batang Gadis atas kehadiran KP USU.
“Sesuai keterangan Pak Prof. Dr. Chairuddin Lubis bahwa kantor pusat mereka berada di jalan Universitas No. 46 Medan, namun setelah kita cek ke jalan tersebut ternyata yang berkantor di jalan yang diterangkan tersebut adalah Bank Sumut,” ujar Mara Ondak.
Ketika hal itu dikonfirmasikan ulang, Prof. Chairuddin Lubis menyatakan bahwa kantor KP USU berada di lantai III. “Namun, yang kita temukan gedung tersebut hanya mempunyai 2 lantai saja,” lanjut Mara Ondak.
Pihak Dinas Kehutanan Madina pun merasa dipermainkan, dan KP USU dinilai tidak serius dalam berinvestasi serta terkesan main-main. Kondisi ini membuat pihak Dinas Kehutanan Perkebunan Madina melihat ada masalah serius tentang konsistensi KP USU.
Di sisi lain, KP USU sejauh ini tidak mempunyai program plasma sawit kepada masyarakat di sekitar lokasi perkebunan. Padahal kebun plasma untuk warga merupakan syarat yang ditetapkan peraturan perundangan-undangan yang harus dipenuhi investor. Oleh karenanya sangat wajar Pemkab Mandailing Natal mencabut Izin Usaha Perkebunan mereka.
Posisi KP USU di tingkat masyarakat juga sangat kacau. Sebab rangkaian penolakan masyarakat terhadap KP USU sudah bergulir, yakni penolakan dari masyarakat Desa Manuncang, Desa Tabuyung dan Desa Suka Makmur yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat masing-masing desa dan diketahui tiap-tiap kepala kesa-nya serta diketahui oleh Camat Muara Batang Gadis.
Yang parahnya adalah soal bibit. Dimana pihak KP USU mengakui sudah melakukan pembibitan di sekitar eks areal perkebunan. Tapi, ternyata bibit yang ditunjuk KP USU itu disebut-sebut milik perusahaan lain.
“Sesuai dengan pengakuan Andi dari PT Asian Agri bahwa bibit yang ada di lokasi Ex KP USU tersebut adalah milik PT Asian Agri,” ungkap Mara Ondak.
Pasca pencabutan izin perkebunan KP USU tersebut, sudah ada tujuh investor yang mengajukan minat untuk mengelola eks lahan KP USU tersebut, temasuk diantaranya PTP SU, PTPN IV, PT BAM, PT ALN dan PT ASN. (mar)
Comments
Komentar Anda