Berita Sumut, Seputar Madina

Pemred StArtNews dan Mandailing Online Desak Polisi Tuntaskan Kasus Teror ke Jurnalis TVRI Madina

Agus Salim Jurnalis TVRI didampingi sejumlah jurnalis dari IJTI saat melapor ke Polres Madima ( ist )

PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Pemimpin redaksi StartNews.co.id (Radio Start FM Panyabungan) Saparuddin Siregar mendesak penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku yang mengintimidasi wartawan TVRI dan StartNews terkait pemberitaan praktik curang penjualan BBM di SPBU Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina.

“Polisi harus segera menuntaskan kasus ini agar masalah serupa tidak terulang dan menimpa wartawan lainnya,” kata Saparuddin Siregar, Rabu (14/8/2024).

Menurut dia, siapapun tidak dibenarkan mengintimidasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangankan mengintimidasi, menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik pun sudah bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Itu sebabnya, dia mendorong Polres Madina segera mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap wartawan. Walaupun masih sebatas teror melalui pesan WhatsApp, menurut dia, si pelaku telah menimbulkan keresahan terhadap keluarga korban. “Orang yang bersangkutan telah mempunyai niat melakukan tindak pidana,” katanya.

Dia menegaskan tindakan intimidasi dan persekusi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik menjadi ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.

“Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Mulai dari hak koreksi, hak jawab, somasi, dan laporan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara main teror,” katanya.

Selain memproses hukum pelaku teror, menurut dia, polisi juga harus mengusut dugaan praktik curang penjualan BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Pasalnya, penjualan BBM ke konsumen pakai jerigen tersebut yang menjadi akar persoalan yang memicu tindakan teror terhadap wartawan yang memberitakan.

Sementara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Hanapi Lubis menilai ada kejanggalan pada video permintaaan maaf pelaku teror yang didampingi polisi.

“Di video yang beredar, pelaku teror meminta maaf. Namun, di samping kiri dan kanan pelaku didampingi sama Kapolsek Linggabayu dan anggota. Ini kan aneh,” kata Hanapi.

Menurut Hanapi, Kapolsek dalam video itu tidak menjelaskan keterlibatannya dalam permintaan maaf pelaku teror. “Apakah itu atas permintaan Pak Kapolsek atau bagaimana,” kata Hanapi.

Dia juga berharap pihak kepolisian menjelaskan masalah tersebut, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan lain terhadap kepolisian. (Ril/red)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.