Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilukada ulang di Kabupaten Mandailing Natal hanya pemungutan suara ulang. Artinya, pesta demokrasi lima tahunan itu dihelat tanpa verifikasi data pemilih dan kampanye.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jefri Antoni SH, kepada METRO, Senin (24/1).
Menurut Jefri, untuk tahapan tidak ada lagi. Dalam hal ini KPUD hanya mensinkronisasikan persoalan data pemilih.
Jefri menambahkan, KPUD hanya memfasilitasi pemungutan suara sebagaimana amar putusan MK. KPUD tidak akan melakukan tahapan-tahapan pemilukada, seperti, verifikasi data pemilih, kampanye, dan lain sebagainya.
“Ada sedikit perbedaan persepsi dalam hal tahapan ini. Putusan MK itu mengarah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang bukan pemilukada ulang. Artinya, dalam pemilukada ulang kita masih akan merangkai berbagai tahapan, seperti pendaftaran, verifikasi jumlah pemilih dan lainnya. Kita hanya melakukan pemungutan suara ulang atau coblos ulang. Dalam hal ini kita hanya bertugas untuk pembersihan data,” tutur Jefri, saat ditemui METRO, di ruang kerjanya, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan.
Pembersihan data pemilih, sambung Jefri, adalah melakukan pendataan kembali atas pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
”Kita hanya mendata jumlah pemilih yang dimungkinkan meninggal atau pindah domisili,” katanya. (wan)
Sumber : Metro tabagsel
Comments
Komentar Anda