PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyidik Polres Madina harus bijak dan profesional dalam melakukan proses penyidikan terhadap 13 warga Batahan I yang ditangkap atas tuduhan mencuri buah sawit.
13 warga Batahan I Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina) ditangkap pelisi Kamis pekan lalu atas tuduhan mencuri ketika memanen buah sawit di lahan perkebunan yang dinyatakan status stanpass terkait konflik lahan yang sudah menahun antara masyarakat Batahan I versus PT. Palmaris Raya.
“Di samping profesional, penyidik juga di harap bertindak bijak, maksudnya adalah penyidik harus lebih hati-hati dan mengedepankan pendekatan sosial kemasyarakatan, bukan cuma pendekatan hukum semata,” kata Ketua Persatuan Advokad Indonesia Wilayah Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam rilis pers yang diterima redaksi Mandailing online, Senin (21/3/2016).
Dikatakannya, kasus pencurian tersebut merupakan bagian perjuangan masyarakat Bantahan I atas tanah mereka yang diduga dirampas perusahaan.
Melalui kasus ini di harapkan penyidik Polres Madina, mampu menjadi mediator antara masyarakat Batahan I dengan pihak perusahaan yang bersengketa selama ini. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerusuhan sosial dan demi terciptanya stabilitas daerah khususnya di Kecamatan Bantahan.
Ridwan juga mengingatkan agar bupati Madina juga jangan berdiam diri, karena kasus ini terjadi akibat rasa frustasi masyarakat atas janji-janji bupati dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah Pantai Barat Madina khususnya di Kecamatan Bantahan.
Polres Madina Kamis pekan lalu menangkap 13 warga Batahan I atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit di lokasi yang diduga milik PT.Palmaris Raya. Tindakan hukum polisi itu atas pengaduan manajemen PT.Palmaris Raya kepada polisi.
Sementara itu, sejumlah warga Batahan I menyatakan bahwa pemanenan buah sawit itu bukan pencurian, sebab kebun sawit di lokasi objek perkara masih status stanpass terkait kesemrawutan sengketa lahan antara warga batahan I dengan PT. Palmaris Raya.
Warga sangat menyayangkan penangkapan ke-13 orang yang telah memanen TBS tersebut, karena mereka menilai bahwa lahan yang dipanen tersebut adalah lahan yang statusnya di-stanpas-kan pada rapat beberapa waktu yang lalu di balai desa Desa Sinunukan.
“Beberapa waktu yang lalu ada kesepakatan dalam rapat tersebut bahwa lahan yang disengketakan antara masyarakat dengan PT Palmaris Raya, namun masyarakat selalu memergoki pihak perusahaan terus melakukan aktifitas di lahan yang di-stanpaskan tersebut,” ujar warga.
Yang mengherankan bagi warga sebagai masyarakat awam adalah : jika pihak PT Palmaris Raya melakukan pemanenan di lahan yang di stanpaskan tesebut tidak dilakukan penindakan, namun apabila masyarakat yang melakukan pemanenan di lahan itu justru dilakukan penindakan, bahkan berujung ke ranah hukum.
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda