Site icon Mandailing Online

Penembak Solatiyah Tidak Diberi Sanksi


Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Rabu (1/6), menegaskan, bila hasil pemeriksaan sesuai prosedur maka tidak ada pemberian sanksi bagi personel Polri yang menembak Solatiyah saat pembakaran camp Sorikmas Mining beberapa waktu lalu.
(Foto smg)
Direktur LBH Medan Nuryono SH memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan usai pengepungan yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polda Sumut, Rabu (1/6).
“Bila terbukti mereka melakukan sesuai dengan prosedur untuk mengantisipasi unjuk rasa agar tidak ada anarkis. Tidak akan kita beri sanksi,” cetus Heru.
Heru menambahkan, sejauh ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan personel Polri yang melakukan penembakan. “Peluru yang digunakan juga peluru karet. Itu kan dipakai untuk menghalau tindakan anarkis dari para pengunujuk rasa, ” beber Heru.
Sementara itu, penyelidikan polisi terhadap aksi kerusuhan warga di camp PT Soring Mas Mining Madina sudah mengidentifikasi siapa provokator di balik kerusuhan hingga mengakibatkan tertembaknya seorang warga.
“Untuk provokatornya sudah teridentifikasi. Sekarang sedang kita cari,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Rabu (1/6).
Dijelaskan Heru, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, di antaranya empat dari masyarakat, dua dari karyawan PT SM dan 10 personel brimob yang melaksanakan pengamanan.
“Propam Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap anggota Polri. Pemeriksaan dilakukan dari dalam hingga keluar juga, ” ucap Heru. (adl/smg)
LBH Medan Dikepung
Petugas Sat Reskrim Poldasu, Rabu (1/6) siang, mengepung LBH Medan. Pengepungan dilakukan untuk menjemput Amdani Lubis yang sedang meminta perlindungan di sana. Amdani Lubis disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu.
Pengakuan Direktur LBH Medan, Nuryono SH, petugas berpakaian sipil dari Sat Reskrim Polda Sumut mengeliling kantor mereka di Jalan Hindu, Rabu (1/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Reskrim Polda Sumut, AKBP Rudi Rifani.
Namun, dia tidak mengetahui persis tujuan dari petugas melakukan pengepungan. Mereka mengetahui ada petugas yang mengelilingi kantor mereka karena salah satu petugas mereka kenal.
“Mereka mengelilingi kantor. Kita tidak tahu tujuan mereka. Semua tempat mereka kelilingi dan kalau tidak salah jumlahnya 15 orang,” katanya.
Menurut Nuryono, Poldasu telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan mengintimidasi. “Yang mereka lakukan itu namanya intimidasi. Kita akan ajukan hal ini ke Polda Sumut. Informasinya, mereka hendak menangkap salah satu korban kasus demo di PT Sorik Mas Mining. Jelas-jelas itu korban tetapi oleh mereka justru dijadikan tersangka,” tuturnya.
Hal senada juga diucapkan Koordinator Kontras Sumut M Rizal. Ditegaskan Rizal, warga korban dari penyerangan petugas tetapi oleh petugas dijadikan tersangka. “Kami melihat Kapolda Sumut, tidak beritikad baik dan arogan dengan mengintimidasi seperti ini. Jelas-jelas warga korban tetapi pihak kepolisian menjadikan warga korban penembakkan sebagai tersangka. Alasan mereka bahwa korban, Amdani Lubis, ikut melakukan pengerusakan sementara Amdani Lubis sendiri korban,” tegas Rizal.
Rizal menambahkan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Propam Polda Sumut dan Provost Polda Sumut dan Provost Brimob Polda terkait penembakkan warga Mandailing Natal. “Akan kita laporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumut dan Provost Brimob,” akunya.
Sementara itu, saat warga korban penembakkan akan dievakuasi LBH Medan ke sesuatu tempat aman, pihak petugas langsung mendekati pengurus dan anggota LBH Medan dengan tujuan untuk menjemput korban. Di depan LBH Medan terjadi perdebatan yang cukup alot sehingga arus lalu-lintas menjadi macet.
Kasubdit Sat Reskrim Polda Sumut, AKBP Rudi Rifani saat diwawancarai wartawan terkait informasi petugas melakukan pengepungan di LBH Medan mengatakan, tidak benar melakukan pengepungan hanya berkoordinasi dengan LBH Medan.
“Tidak benar. Kita hanya koordinasi. Kawan-kawan bisa lihat, kita tidak ada melakukan pengepungan. Kita hendak masuk, tetapi mereka masih ada rapat dan kita menunggu di luar,” katanya.
Saat ditanyai mengenai penetapan tersangka, Rudi Rifani enggan berkomentar banyak. “Kalau untuk lebih lanjut silahkan tanya ke Kabid Humas Polda saja. Kita tidak ada masalah dengan LBH Medan,” cetusnya.
Sementara itu, Amdani Lubis (43), salah satu korban kasus kerusuhan di camp PT Sorik Mas Mining mengatakan, dia terkejut dijadikan sebagai tersangka. “Saya heran dan terkejut, sementara pada saat aksi itu saya tidak ada di lokasi karena saya berada di tempat keluarga teman saya yang meninggal. Saya kecewa dengan Polda Sumut yang menjadikan saya sebagai tersangka,” ujarnya. (jon/smg)
Humas Polres Madina:Belum Ada Tersangka
Sementara itu, Polres Madina hingga Rabu (1/6) justru belum menetapkan tersangka atas pembakaran camp PT Sorikmas Mining. Sejauh ini, Polres Madina masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perusahaan yang bekerja di PT SM.
Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunthe SIK melalui Kasubbag Humas, AKP E Banjarnahor, Rabu (1/6), pihaknya belum menetapkan tersangka pelaku pembakaran camp PT SM yang terjadi Minggu (29/5) lalu.
“Kalau tersangka belum ada karena saat ini Polres masih memeriksa sejumlah saksi dan kalau jumlahnya sekitar 15 orang,” sebut AKP E Banjarnahor kepada METRO.
Namun, perwira dengan pangkat 3 balok di pundaknya ini menambahkan, Polres Madina akan terus mengusut pelaku pembakaran camp PT SM yang telah merugikan perusahaan besar itu. Sebab, tindakan warga tersebut merupakan kriminal. (wan)
Sumber : Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version