Site icon Mandailing Online

Pengacara Anggodo Jadi Bupati Tapteng


TAPTENG-
Pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang SH MHum, memiliki kan paling besar menjadi bupati Tapanuli Tengah. Kepastian itu diperoleh setelah rapat pleno penghitungan suara Pemilukada Tapteng di tingkat KPUD Kamis (17/3) memutuskan Bonaran dan pasangannya H Syukran Jamilan Tanjung SE (BOSUR) unggul 62,104 persen suara atau sekitar 83.313 pemilih.

Perolehan ini diikuti pasangan nomor urut 2, Tasrif Tarihoran SP-Raja Asih Purba SE memeroleh 1.458 suara (1,086 persen). Dan pasangan nomor urut 3, Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara memeroleh 49.379 suara (36,808 persen). Sedangkan jumlah seluruh surat suara yang sah 134.150 dan yang tidak sah sebanyak 5.275 suara. Sehingga jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 139.425 suara dari DPT 208.899 pemilih.

Proses rapat pleno penghitungan suara oleh KPU Tapteng ini dibawa pengawalan super ketat aparat kepolisian dan Brimob serta TNI AU. Jalan masuk menuju kantor KPU Kabupaten Tapteng, dipasang kawat duri dan dijaga ketap polisi.

Jadi siapa saja yang mau masuk ke kantor KPU harus melalui pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Menurut anggota KPU Tapteng Divisi Hukum dan Humas Maruli Firman Lubis SH didampingi anggota KPU Tapteng Syahrial Sinaga, bahwa tingkat kehadiran masyarakat dalam Pemilukada kali ini sekitar 66,74 persen dari DPT Pemilukada Tapteng. Mengalami peningkatan dibandingkan jumlah peserta pada Pemilihan Umum Gubernur Sumut, sekitar 56 persen.

Hasil pantauan, proses penghitungan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Tapteng, massa pendukung dari balon bupati Tapteng, Albiner Sitompul-dr Stevent Simanungkalit, mendatangi kantor KPU Tapteng. Tujuan dari massa itu adalah, untuk menyerahkan putusan PTUN Medan, yang menyatakan, bahwa pasangan Albiner-Stevent dinyatakan berhak masuk sebagai calon bupati Tapteng.

Atas keputusan tersebut, mereka meminta KPU Tapteng, agar mengulang proses penetapan calon Pemilukada Kabupaten Tapteng kembali, karena apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Tapteng sudah cacat hukum. Penyerahan bukti hasil PTUN Medan, diterima oleh anggota KPUD Tapteng, Maruli Firman Lubis SH.

Sebagai bentuk dukungan atas putusan PTUN Medan, massa Albiner-Steven membawa spanduk yang isinya mengecam KPU Tapteng yang membatalkan pencalonan balon bupati mereka.

Mencuatnya kepermukaan hasil putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan Albiner-Steven, turut mempengaruhi suhu politik pasca Pemilukada di Tapteng. Beragam tanggapan mulai terendus kepermukaan. Tidak sedikit diantara masyarakat yang menyambut baik putusan tersebut. Namun adanya juga yang menganggap biasa. Menurut mereka itu adalah permainan politik.

Sampai selesainya rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Tapteng, situasi di Kabupaten Tapteng aman, tidak ada gejolak dan keributan. Hanya saja perwakilan dan saksi dari dua calon bupati, yakni saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, sama sekali tidak hadir dan tidak menandatangi hasil rekapitulasi tersebut. Padahal sebelumnya rapat pleno penghitungan suara Pemilukada di tingkat KPU sempat diskors selama 19 menit, menunggu saksi dari kedua pasangan calon hadir.

“Sesuai tahapan Pemilukada Tapteng, Jumat (18/3) hari ini, direncanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih sesuai hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilukada Tapteng,” tandasnya.

Belum lagi ditetapkan sebagai wakil Bupati tapteng, H Syukran Jamilan Tanjung sudah tersandung masalah hukum. Syukran dilaporkan warga Aek Tolang, Maskur Simatupang bersama istrinya, Junita Panggabean ke Polresta Sibolga, Rabu (9/3). Syukran dituding menipu mereka Rp30 juta saat menjadi calo dalam seleksi calon masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah uang diberikan, ternyata anak mereka tidak masuk seleksi CPNS.

Saat dikonfirmasi dengan Syukran Tanjung, dia membantahnya. “Saya tidak pernah menawarkan, tetapi Maskur Simatupang beserta istrinya yang minta tolong agar anak mereka saya uruskan masuk CPNS di Pemko Sibolga. Saya sudah berusaha, namun ternyata tidak lulus, saya mau bilang apa,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai uang Rp30 juta dan kwitansi bukti penerimaannya, Syukran Tanjung mengakui dirinya memang ada menerima uang tersebut.

“Saya berusaha untuk mengembalikannya, tapi saat itu saya belum punya uang,” katanya
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK saat dikonfirmasi hal tersebut melalui Kasat Reskrim Polresta Sibolga, AKP Agus Pristiono SH diruang kerjanya, Kamis (10/3), mengakui adanya pengaduan warga bernama Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE dengan tuduhan penipuan.

“Memang benar ada laporan pengaduan kemarin, atas nama Maskur Simatupang yang mengadukan Syukran Tanjung dengan tudu han penipuan. Saat ini berkas pengaduan sudah berada di meja Kapolresta. Berkas pengaduan ini akan kita teliti dahulu, baru kemudian diproses lebih lanjut. Bila terbukti benar, Syukran Tanjung akan dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelasnya kepada wartawan.(afn/rhl)
Sumber : Sumut pos

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version