Medan,
Pengadaan lahan untuk pembangunan stadion milik Pemkab mandailing Natal (Madina) di Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan yang luasnya sekitar 5 hektar pada Tahun 2003 lalu dipertanyakan. Diduga pembelian lahan dimark up.
Informasi diterima, Selasa (23/08/2011), pembelian lahan tersebut dilakukan oleh tim dengan harga senilai Rp200 juta per hektar namun harga tanah ketika Tahun 2003 di lokasi tersebut hanya Rp20 juta.
Menanggapi hal itu Direktur Sentral Monitoring Informasi (SMI) Sumut Abdul Thaib Siahaan meminta agar Kejari Panyabungan mengusut pembelian lahan untuk pembangunan stadion tersebut.
“Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut maka harus diperiksa oleh aparat penegak hukum apakah itu Kejari atau Polresta,” sebut Siahaan. (BS-002)
Sumber : beritasumut.com