Site icon Mandailing Online

Pengesahan APBD Sumut diributi

MEDAN – Para elemen di Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) agak menolak pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut  Tahun Anggaran 2014  karena sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran serta aturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah.

Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA) Sumut Irvan Hamdani Hasibuan menyebutkan APBD SU TA 2014 tidak serasi dan seimbang antara kepentingan umum dengan kepentingan aparatur serta bertentangan dengan  pasal 31 UUD 1945 (Amandemen), UU No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo  PP No. 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan  Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Jo Peaturan Menteri Dalam Negeri (Prmendagri) Nomor. 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2014 dan peraturan terkait lainnya.
“Bahwa masih perlu dipertanyakan komitmen Pemerintah Sumatera Utara dengan alokasi anggaran dalam APBD khususnya dengan KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Belanja kelompok harus disesuai dengan KUA, Renstra dan Properda,” ungkap Irvan yang didampingi Kordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS) maupun mewakili kepentingan rakyat Sumatera Utara Shohibul Anshor Siregar dan Direktur Biro Hukum Citra Keadilan Hamdani Harahap hari ini.

Irvan juga menyebutkan belum adanya kelengkapan dokumen lampiran sesuai dengan pasal 19 – UU no. 17 tahun 2003 dan Kepmen 29 tahun 2002  keepakatan antara Eksekutif dengan Legislatif, karena DPRD SU meminta agar dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) TA 2011, 2012 dan 2013 ditampung lagi di APBD SU TA 2014. Akhirnya dengan pendekatan loby yang mesra akhirnya permintaan Lagislatif itu diamini oleh Eksekutif dan diketoklah palu APBD SU TA 2014.

“Bahwa masalahnya kini,  adalah  dana Bansos/Hibah TA 2011, 2012 dan 2013 bermasalah sesusai dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara vide bukti P-9 dan P-10 dan temuan KPK RI sesuai dengan suratnya; Nomor – B 14/01-15/01/2014 tertanggal 06 Januari 2014 yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan temuan di Persidangan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Reg. No. 16/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn an. H. Bangun Oloan Harahap, S.Sos  namun kedua Lembaga Negara yang berkuasa tersebut melegalkannya dengan menampungnya kembali dalam APBD SU,” timpal Hamdani Harahap.

Secara hukum kata Hamdani,  perbuatan tersebut adalah kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana korupsi, sehingga dapat disimpulkan pengesahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan DPRD SU Tentang APBD SU TA 2014 adalah cacat hukum dan dalam keadaan melanggar hukum.

“Telah terjadi pelanggaran hukum melegalkan yang nyata-nyata melanggar hukum, sebab  dalam pembahasan di legeslatif membuktikan tidak seriusnya pihak penyusun anggaran eksekutif dan legeslatif dalam membahasnya. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya mengukur rasionalisasi anggaran dan tidak dapat diukurnya standar apakah input dan out put yang rasional,” ungkap Hamdani.

Masih sulitnya merasionalkan total jumlah gaji pegawai tanpa tanpa mendapat penjelasan yang rinci sehingga di ragukan akuntabilitas dan transparansinya. Hampir secara keseluruhan belanja aparatur dan Publik seperti belanja barang, belanja pemeliharaan dan perjalanan dinas belum mendapat penjelasan yang cukup hanya peruntukannya  saja. Namun rincian jumlah, luas dan ukuran-ukuran tidak ada sehingga sulit untuk menilai kewajarannya, demikian penuturan Hamdani.(wasp)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version