Panyabungan,
Surat Edaran Seketaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2012 tenaga sukarela dan tenaga tidak tetap dinonaktifkan, dinilai diskriminatif. Faktanya tenaga honor yang bertugas sebagai Ajudan Sekda per 2 Januari 2012 masih aktif bertugas begitu juga dengan Ajudan Bupati Madina.
Adanya pilih kasih terhadap tenaga honor yang dilakukan Sekdakab Madina membuat sejumlah tenaga honor yang bertugas di lingkungan Seketariat Pemkab Madina merasa dikucilkan. Seharusnya Sekda Madina meratakan kebijakan penonaktifan tenaga honorer yang bertugas jangan ada pilih kasih sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sesama tenaga honor.
“Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Sekda Madina yang menonaktifkan tenaga honorer sejak 2 Januari 2012, namun kenyataannya honorer yang bertugas menjadi Ajudan Sekda masih aktif, berarti dalam hal ini Sekda Madina telah pilih kasih. Memang kalau di Seketariat Pemkab Madina, hari ini, Rabu (04/01/2012) sepi akibat tenaga honor tidak datang lagi bekerja seperti hari-hari biasa. Namun di beberapa instansi, masih terlihat sejumlah honorer yang aktif bertugas. Jadi mengapa mereka masih bisa bertugas sementara kami di seketariat sudah dinonaktifkan, ada apa ini. Kalau memang tenaga honorer harus dinonaktifkan seharusnya dilakukan secara merata jangan tebang pilih. Buktinya Sat Pol PP saja sampai saat ini masih bertugas seperti biasa, kan mereka juga tenaga honor,” ujar salah seorang tenaga honor di Panyabungan, Rabu (04/01/2012).
Sangat disayangkan Surat Edaran Sekda Madina yang melakukan pilih kasih terhadap sejumlah tenaga honorer.
“Kami menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh Sekda Madina, karena pakaian honor yang telah diinstruksikan Sekda telah selesai dijahit namun tidak dapat dipakai karena kami tenaga honor telah dinonaktifkan,” ujar salah seorang tenaga honorer. Jadi pakaian yang telah dijahit tinggal disimpan saja dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pakaian kerja dan kerugian kami dalam hal ini bagaimana,” kata sejumlah tenaga honorer.
“Memang sangat menyakitkan surat edaran yang telah dibuat Sekda karena kami berharap untuk kebutuhan sehari-hari hanya dari gaji honor dan sekarang kami tidak lagi mempuyai pekerjaan,” tambahnya.
Padahal dalam visi misi Bupati Madina sewaktu mencalonkan diri menjadi Bupati mengatakan akan mengurangi penganguran di Kabupaten Mandailing Natal. Namun dengan kebijakan Sekda Madina justru pengangguran makin bertambah, ungkap sejumlah tenaga honor.
Sementara itu Wakil Sekteris Umum Badko HMI Sumatera Utara Adra Sukur Lubis mengatakan pihaknya menduga Surat Edaran Sekda hanya berlaku bagi yang bukan keluarga pejabat di daerah tersebut. “Seharusnya Sekda Madina tidak memilah-milah tenaga honorer tersebut, sehingga kuat dugaan keluarga Sekda dan Bupati masih tetap aktif masuk, walaupun mereka merupakan tenaga honorer. Apakah memang SE tersebut hanya berlaku untuk luar keluarga Bupati, kita tidak tahu,” sebut Sukur. (BS-022.beritasumut)