Site icon Mandailing Online

Perkara korupsi, Kejati Sumut dikritik


MEDAN –
Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) khususnya dalam penangangan perkara korupsi di Sumatera Utara kembali dikritik. Kejati Sumut dinilai tidak memiliki atensi dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi, termasuk penyidikan kasus-kasus korupsi.

Bahkan, lembaga Adhiyaksa di Sumut ini terkesan tidak punya nyali dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan mantan pejabat yang dindikasikan melakukan korupsi.

Seperti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Walikota Medan, Rahudman Harahap yang telah dijadikan tersangka oleh Kejati Sumut sejak 25 Oktober 2010 lalu dan sampai saat ini belum juga diperiksa lembaga hukum ini.

Kritikan pedas dilontarkan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebrak-Sumut). Menurut juru bicara Gebrak Sumut, Ahmadi, seharusnya Kejati Sumut harus memprioritaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan mantan pejabat.

Ia mencontohkan kasus di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan Medan. Di Pemko Binjai adalah korupsi pada mata anggaran KONI Kota Binjai 2007 yang diduga melibatkan Ketua DPRD Binjai, Haris Harto.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal menyikapi permintaan Gebrak mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Gebrak untuk penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya akan membawa permasalahan itu ke rapat Komisi A, termasuk akan memanggil Kejati dan Polda Sumut.

“Kami sangat mendukung. Jangan takut, maju terus,” katanya.

Sebelumnya kritikan serupa juga pernah dilontarkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Medan (KAMMED) dengan melakukan aksi di Kejatisu yang menyoroti perkara korupsi mantan Sekdakab Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap yang saat ini Walikota Medan.

“Tidak ada alasan tidak memproses penyidikannya. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai masyarakat intelektual untuk secara zohir memantau dan menyikapi permasalahan yang dapat merugikan negara,” ungkap Agus Umri, kordinator KAMMED.
Sumber : waspada.co.id

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version