PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat Provinsi Sumut atas nama Gubsu memerintahkan Bupati Mandailing Natal melakukan penyelidikan kebenaran informasi pemberhentian sekitar 20 petugas kebersihan secara sepihak oleh Kabid Kebersihan Badan LHKP, Firman Lubis.
Perintah itu melalui Surat Inspektorat Sumut bernomor 605/R/2013 tertanggal 16 Mei 2013 dan ditandatangani Kepala Inspektorat Sumut Ir H Djalil Azwar MSi.
Surat Inspektorat Sumut itu terkait sejumlah tenaga kebersihan kota Panyabungan yang disampaikan kepada gubernur melalui Inspektorat Sumut sebagaimana yang santer terpublikasi di sejumlah media massa. (idw)
Comments
Komentar Anda