PANYABUNGAN( Mandailing Online) Pj Kepala Desa Rumbio, Kecamata Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal( Madina ) nekat kangkangi surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Desa Rumbio Borkat Parlagutan Lubis telah mengganti Perangkat Desa nya secara sepihak tanpa kordinasi dengan pihak Kecamatan sesuai dengan surat edaran Bupati Madina.
Dalam surat edaran tersebut secara jelas dinyatakan pada pada poin ke tiga, dalam hal mengisi kekosongan perangkat desa yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri dan di berhentikan dari jabatannya serta bagi Kepala Desa yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk tahun 2023, wajib mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada Bupati Cq Camat.
Selain poin ke tiga dalam surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ada beberapa poin lagi yang dikangkangi oleh Pj.Kepala Desa Rumbio termasuk tidak membentuk tim penjaringan saat pengangkatan perangkat desa.
Camat Panyabungan Utara Ahmad Fadlan Lubis yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Ia mengaku telah memanggil Pj Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis, namun Kades menolak hadir.
” Kita sudah mediasi sampai tiga kali di Kantor Camat tidak ada titik temu dan mediasi terakhir bersama Kabid Pemdes DPMD Pj. Kades tidak bersedia hadir walaupun sudah kita jemput melalui salah satu anggota BPD Desa Rumbio, Pj Kades tidak bersedia lagi di mediasi Pihak Kecamatan terkait pengangkatan perangkat desa” kata Fadlan
Wartawan yang berupaya mengkonfirmasi Kades Rumbio Borkat Parlaungan Lubis tidak berhasil dijumpai.
Secara terpisah, Imam, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dikonfirmasi juga telah memanggil Pj Kades Rumbio tersebut.
” ya kita sudah panggil, dan Pj Kades tetap pada pendiriannya tidak akan kordinasi dengan siapapun teskait perangkat desa nya” kata Imam
Karena Pj Kades bersikeras terhadap pendapat nya meski mengangkangi surat edaran Bupati, untuk menghindari agar dana desa tidak terjadi Silpa di KPPN Dinas PMD kata Imam telah membuat surat pernyataan Kepala Desa yang intinya Pj Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis akan bertanggung jawab mutlak di mata hukum apabila terjadi masalah dalam penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDesa ) tahun anggaran 2023 tanpa melibatkan siapa pun.( tim )