PANYABUNGAN – Sebagaimana ketentuan dan peraturan yang ada dimana lokasi suatu perkebunan yang berhak menerima plasma seharusnya masyarakat setempat. akan tetapi berbeda dengan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) bergerak bidang perkebunan sawit malah masyarakat lain yang memperoleh plasma.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Edi Syahputra, siang ini.
PT.DIS sendiri berdiri atas legalitas Kadis Hutbun Madina dengan Nomor:536/2917 / Hutbun/ 2009 tertanggal 27 Juli 2009. Dengan rekomendasi tekhnis izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Madina Nomor:525/ 458 / K / 2009, tertanggal 4 Agustus 2009, serta IUP Nomor:525 / 487 / K / 2010 tertanggal 30 Juli 2010.
“Dari data ini maka izin lokasi yang diperoleh PT.DIS seluas 6.250 Ha yang berlokasi di Desa Sale Baru, Desa Tabuyung dan Desa Sundutan Tigo Kecamatan Muara Batang Gadis,” jelas Edi.
Menurut Edi, dari kronologis data dan lokasi PT.DIS seharusnya yang mendapat Plasma adalah masyarakat Desa Sale Baru, Tabuyung dan Sundutan Tigo. Akan tetapi kenyataan dilapangan yang memperoleh Plasma justru masyarakat Desa Sikara-kara Kampung, Bintuas, Buburan dan Sundutan Tigo.
“Inikan aneh, kalau masyarakat Sundutan Tigo okelah, akan tetapi kedua desa itu kenapa tidak mendapat plasma. Karena itu kita berharap agar Pemkab Madina melihat dan mempertanyakan tentang legalitas dan mempertegas plasma ini,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, setahu saya desa diluar yang tiga desa (Sale Baru, Taguyung, Sundutan Tigo -red) ini tanggung jawab dari PT.RMM (Rimba Mujur Mahkota), lalu kenapa dialihkan kepada PT.DIS.
Sumber : Waspada online