Panyabungan, Pengadilan Negeri Panyabungan diminta tidak main-main dalam menyidangkan kasus pengisap ganja dengan terdakwa Heriansyah Hanzali Dalimunte (PNS), Dedek Ispansyah Siregar (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara (wiraswasta).
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Mandailing Natal Binsar Nasution di Gedung DPRD Madina, Rabu (24/11/2010). Dia meminta PN Panyabungan tidak main-main menyidangkan kasus ini karena kasus narkoba termasuk kasus trans internasional.
Lanjut Binsar, keempat tersangka yang diantaranya terdapat dua orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina, harus dijatuhi hukuman sesuai UU yang berlaku, supaya menjadi efek jera bagi PNS yang lain agar tidak menggunakan narkoba.
Kepada Badan Kepegawaian Daerah atau Bupati Madina, juga perlu dipertanyakan terkait PNS yang telah kedapatan mengkonsumsi narkoba. Hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap kepada kedua PNS tersebut, tanya Binsar.
Masih kata Binsar, dari awal kasus ini telah menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Karena awalnya tersangkanya ada enam namun tidak dilakukan penahanan oleh Polres Madina. Kemudian kenapa yang disidangkan hanya empat orang, kemana dua tersangka lagi.
Berarti kasus ini ada permainan. Itu makanya Binsar meminta PN Panyabungan jangan main-main dengan kasus ini. Jangan karena ada anak mantan Kadis PUP Madina tersangkanya, hukumannya jadi ringan. Hal itu akan membuat polemik di tengah masyarakat. Karena kalau masyarakat biasa, kenapa hukumannya berat.
“Disinilah Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Panyabungan harus memperlihatkan kepada masyarakat, bahwa hukum itu masih ada di Mandailing Natal. Karena selama ini masyarakat beranggapan hukum di Madina hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu,” tandas Binsar. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut
Comments
Komentar Anda