JAKARTA – Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemberlakuan pensiun dini. Ini sebagai konsekuensi dari penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN.
“UU No 5 Tahun 2012 tentang ASN salah satu pointnya memang menambah usia pensiun. Nah, penambahan BUP ini konsekuensinya adalah harus meningkatkan kompetensi. Kalau tidak bisa ditingkatkan, mendingan pensiun dini saja,” tegas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di kantornya, Selasa (25/3).
Pensiun dini, lanjutnya, bisa dilakukan untuk orang-orang yang tidak dibutuhkan lagi. Itu sebabnya, seluruh aparatur diwajibkan mengikuti diklat atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya.
Meski pensiun dini sah-sah saja dilakukan oleh setiap instansi, menurut guru besar UI ini, kebijakan tersebut masih dilakukan parsial. Sebab, konsekuensi dari pensiun dini adalah pemberian dana yang cukup besar bagi pegawai.
“RPP soal pensiun dini ini sudah kita susun namun belum selesai dibahas karena masih terait anggaran. Memang kita harus hitung-hitungan benar karena beban negara untuk pembayaran pensiun sangat berat sebab sudah mencapai triliunan rupiah,” tandasnya. (jpnn)
Comments
Komentar Anda