PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Poldasu diminta menangkap Sulaiman alias Leman, tersangka baru kasus penganiayan terhadap wartawan Jefri Barata Lubis di Mandailing Natal (Madina).
Sebelumnya penyidik reskrim Polres Madina menetapkan 5 tersangka. Tetapi setelah dilakukan rekonstruksi ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lapas Klas IIB bulan Mei 2014 lalu menyebabkan bertambah satu tersangka lagi yakni Leman.
Hingga kini Leman masih berkeliaran, sementara lima pelaku lainnya kini telah di vonis 8 bulan penjara Pengadilan Negeri Panyabungan dan sedang menjalani hukuman penjara.
Irvan Fadly Lubis selaku kuasa hukum Jeffry Barata Lubis, melalui seluler kepada wartawan kemarin menyatakan pihaknya telah menyurati Polres Madina untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Sulaiman Nasution alias Leman yang hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa adanya kelanjutan hukum dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya.
“Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diberikan Penyidik Satreskrim Polres Madina ke Kejaksan Negeri Panyabungan senin 26 Mei 2014 lalu dengan nomor : B/57/V/2014/Reskrim terkait penambahan tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan bernama Sulaiman Nasution alias Leman, kita meminta agar tersangka segera ditahan dan proses hukumnya dilanjutkan hingga ke pengadilan “ tegas Irvan.
Masih kata Irvan, dari informasi yang dihimpun, penyidik Polres Madina telah melimpahkan Berkas Acara Perkara (BAP) ke Kejaksaan Negeri Panyabungan, namun karena BAP belum lengkap diduga tidak adanya keterangan dari saksi korban, maka Kejaksaan Negeri Panyabungan memulangkan kembali berkas (P19) untuk dilengkapi tim penyidik Polres Madina.
“Namun anehnya, hingga kini tindaklanjutnya tidak ada terjadi dan tersangka Sulaiman Nasution alias Leman tetap berkeliaran bebas bagaikan kebal hukum,” ujarnya.
“Keterangan dari klien saya, hingga saat ini beliau belum pernah dipanggil tim penyidik Polres Madina untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang bernama Sulaiman Nasution alias Leman yang dikenakan sanksi pasal 170 subs 55, sehingga status hukum atas kasus ini tetap menjadi pertanyaan besar buat kita, ada apa sebenarnya ?” tanya Irvan.
Sebelumnya Kapolres Madina, AKBP, Mardiaz KD, Sik dalam eksposnya di media massa menyatakan tersangka Sulaiman alias Leman penahanannya ditangguhkan berdasarkan permintaan dari pengacara tersangkanya.
Sementara itu, Ketua Republik Anti Korupsi Kordinator Daerah Mandailing Natal, Benny Fatahilla Lubis kepada wrtawan, Rabu (15/10/2014) meminta kepada Poldasu agar mengambil alih penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami wartawan Jeffry Barata Lubis.
Peliput : Jeff
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda