Site icon Mandailing Online

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal PT Jaya Kontruksi

Pengolahan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi yang diduga Ilegal di Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Madina.

PANYABUNGAN( Mandailing Online )- meski berlebel proyek Nasional pembangunan jalan nasional di wilayah Kabupaten Mandailing Natal( Madina ) Provinsi Sumatera Utara, ternyata diduga menggunakan material galian C ilegal. Polres Madina pun segera akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, Senin (17/07/23), mengatakan dugaan penggunaan material galian C ilegal/ tanpa meiliki SIPB oleh PT.Jaya Kontruksi ( Jakon ) dalam pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten ini segera akan dilakukan gelar perkara.

” iya segera palingan dalam minggu ini akan melakukan gelar perkara terhadap penggunaan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi” jelas AKP Prastiyo Triwibowo.

Diketahui, PT Jaya Kontruksi ( Jakon ) merupakan perusahaan jasa kontruksi yang melaksanakan proyek pembangunan jalan nasional di wikalah Mandailing Natal. Proyek jalan nasional ini sendiri sampai saat ini pekerjaan masih terus berlangsung.

Meski menjadi Program Nasional, namun perusahaan pelaksana proyek ini telah ikut serta merugikan negara dengan dugaan menggunakan galin C tanpa Izin. Ada dugaan, lambannya kepolisian dalam menindak lanjuti dugaan penggunaan material galian C oleh PT Jakon karena berkaitan dengan proyek Nasional.

Seperti dimetahui, sesuai peraturan Perundang Undangan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur dengan jelas dan tegas sanksi pidana bagi pengguna material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. ( dedek )

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version