Site icon Mandailing Online

Polres Labuhanbatu Ringkus Lima Tersangka Curanmor

Rantauprapat, . Dalam kurun waktu seminggu, Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua residivis atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tiga tersangka lainnya diduga spesialis pencurian kendaraan becak bermotor (Betor).
“Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor tersebut baru saja bebas dua minggu lalu dari LP,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIK didampingi Kasubbag Humas AKP MT Aritonang dan Kanit Ranmor Iptu ST Panggabean kepada para wartawan, Senin (13/2) di Mapolres Labuhanbatu.

Dikatakan, dua tersangka residivis itu, MES alias Pendi (25), warga Hoklie Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu dan ASS alias Ading (28), warga Pribun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu dan barang bukti hasil kejahatannya yang diamankan sepeda motor Supra X 125.

Selanjutnya, Polres Labuhanbatu juga meringkus seorang tersangka merupakan gembong spesialis pencurian Betor yakni, SR alias Rahmad (32), warga Simpang Empang, Gang Sado, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka SR sesuai laporan polisi sebanyak 9 laporan sejak 13 Desember 2011 sampai 21 Januari 2012 dengan 10 tempat kejadiannya di seputar Kota Rantauprapat. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti kendaraan becak bermotor (betor) 9 unit.

Sedang dari 10 lokasi tempat kejadiannya antara lain, di Jalan Pelita I Rantauprapat, Jalan Air Bersih, Jalan WR Supratman, Jalan Kenanga Gang Setia Budi, Jalan Dewi Sartika Gang Pendidikan, Jalan Ahmad Dahlan/Pasar Baru, Komplek Aek Matio serta Jalan Pramuka Gang Bangsal Rantauprapat.

Dijelaskan, tersangka setiap melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil Betor milik para korbannya yang terparkir di depan rumah, lalu mendorong betor dari tempat parkir hingga dianggap aman untuk dibawa lari.

Hasil kejahatannya dibawa ke daerah Bagan Batu, Riau, dan hasil penjualannya digunakan tersangka untuk kebutuhannya. Kepada petugas, tersangka SR mengakui melakukan pencurian kendaraan betor 12 unit.

Polisi juga menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian itu, MF alias Tengku (25), warga Pribun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu serta AS alias Agun (17), warga Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, dengan barang bukti yang diamankan sepeda motor Suzuki Satria FU, tambah Kapolres. (ra.analisa)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version