Site icon Mandailing Online

Polres Madina Bekuk Pengedar Ganja Antar Provinsi

Panyabungan, Dua orang pengedar ganja antar provinsi dibekuk Polres Mandailing Natal (Madina) di perbatasan Sumatera Utara-Sumatera Barat, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Sabtu (28/01/2012) pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka bernama Faisal (28) warga Jalan Muara No 23 RT 06/02, Kecamatan Sambau, Kota Bengkulu dan Herman (29) warga Jalan Melinjo, Desa Kandang, Kota Bengkulu. Dari tersangka ditemukan 12,5 kg ganja kering siap edar. Barang haram ini berasal dari Aceh yang mau dibawa ke Bengkulu.
Kapolres Madina AKBP A Fauzi Dalimunte SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hendra dalam keterangan persnya di Mapolres Madina, Panyabungan, Senin (30/01/2012) mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat anggota Polres Madina melakukan razia rutin di perbatasan sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut untuk membuat pos penjagaan di perbatasan.
Saat melakukan operasi rutin, datang satu unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia Nopol BD 1948 AF warna abu-abu metalik dari arah Panyabungan menuju Sumbar dengan kecepatan tinggi dan tidak mau distop. Lalu dilakukan pengejaran sampai ke Pasaman. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan sebuah tas warna abu-abu berisi 4 bal ganja kering, sebut Kapolres.
Dikatakannya, dua tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Madina karena telah melanggar Pasal 111 ayat (2) subsider 114 ayat (2) subsider 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan ganja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata sudah bekali-kali melewati wilayah hukum Polres Madina dengan mulus dan baru kali ini tertangkap,” sebutnya.
Sementara Herman dan Faisal saat diwawancara wartawan mengaku, ganja kering yang dibeli dari daerah Aceh akan mereka pasarkan di Bengkulu dengan harga Rp2 juta perkilonya. Barang haram ini mereka beli Rp1 juta perkilonya.
“Kami sudah 3 tiga kali melakukan perbuatan ini, selama ini masih mulus saja sampai ke Bengkulu dan yang keempat kali ini kita tertangkap,” ungkapnya.
Saat ditanya kenapa melakukan pekerjaan yang melanggar hukum ini, mereka menjawab, pekerjaan ini mereka lakoni akibat sulitnya mencari lapangan kerja sehingga mengambil resiko berhadapan dengan hukum yakni menjadi pembeli dan penjual ganja antar provinsi. (BS-026.beritasumut)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version