Panyabungan, Polres Madina ringkus 15 pelaku tindak kejahatan dalam 3 kasus berbeda yaitu kasus Narkoba, judi dan perkara perambahan hutan di wilayah Kabupaten Madina. Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan Sik didampingi Wakapolres Kompol Haryatmoko Sik, Kasat Reskrim AKP S. Siregar dan Kasat Intelkam AKP AH Daulay kepada wartawan, Jumat (12/11) mengatakan, penangkapan ke-15 tersangka untuk menindaklanjuti 10 program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, yang dalam 100 hari ke depan untuk pemberantasan judi, ilegal logging, korupsi dan semua kasus ilegal yang kini marak.
Kapolres mengungkapkan, untuk kasus perkara perambahan hutan ada 6 tersangka masing-masing HBS (41) warga Kelurahan Simarpinggan Tapsel, PS (25) warga Desa Garonggang Kecamatan Angkola Selatan Tapsel, HS (17) Desa Sukaramai Kecamatan Angkola Selatan Tapsel, OR (48) warga Desa Pasar Lama Sigalangan Kecamatan Batang Angkola Tapsel, GH (54) warga Kelurahan Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel, GS (22) warga Desa Pondok Rambe Tapsel dengan modus operandi melakukan perambahan dan penebangan kayu menggunakan chain saw di lokasi kawasan hutan produksi terbatas daerah Laba Honas Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina. Keenam tersangka tersebut melanggar pasal 78, pasal 50 dan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian untuk kasus perjudian dengan TKP di Desa Sihepeng dan Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu ditangkap HM (32), TB (42), RN (25), SD (26) masing-masing warga Desa Sihepeng dan AS (27) warga Kelurahan Simangambat kecamatan Siabu. Kelima tersangka melanggar pasal 303 KUHP
Sementara untuk kasus Narkoba dengan tersangka SN (38) warga Desa Hutatua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina tertangkap di Desa Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Merapi Kabupaten Madina dengan barang bukti 12 Kg ganja, ES (31) dan KR (23) warga Sumbar diamankan dari jalan umum Desa Laru Tambangan Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina dengan barang bukti 5 Kg ganja, 1 mobil Xenia dan tersangka DP (27) warga Sumbar ditangkap di Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina dengan barang bukti 8 Kg ganja, 1 unit sepedamotor. Para tersangka melanggar pasal 111, 114, 115 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (T-9/n)
Sumber : Sib
Comments
Komentar Anda