Seputar Madina

Perampingan SKPD di Pemkab Madina Jangan Tendensius


Panyabungan, Pembahasan tentang rancangan perubahan atas Perda Susunan Organisasi dan Tata laksana (Suorta) di lingkungan Pemkab Madina yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Madina diharapkan tidak berdasar atas sikap tendensius, suka tidak suka, apalagi bernuansa politis.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum DPP Ikatan Masyarakat Peduli Madina (IMPM) Saifuddin Lubis kepada Analisa di Panyabungan beberapa waktu lalu.

“Pejabat Bupati Madina dan DPRD harus tetap arif dan bijak menyikapi berbagai aspek terkait rencana perampingan SKPD. Kita mendukung adanya perampingan SKPD sebab banyak yang tidak efektif tidak profesional dan bahkan adanya yang hanya beban daerah saja,” kata Saifuddin Lubis.

Menurutnya, pembentukan Organisasi dan perangkat daerah memerlukan beberapa pertimbangan diantaranya kewenangan Pemerintah yang dimilki daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersedian sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerjasama antar daerah atau dengan pihak lain sebagaimana diatur pada PP No. 8 tahun 2003.

“Oleh sebab itu perlu kajian-kajian dan analisa yang tajam dari DPRD Madina khususnya bagi Badan Legislasi dan kita sarankan sebelum DPRD mensahkan dalam bentuk Perda perlu ada semacam simposium dan seminar dengan melibatkan berbagai elemen yang dianggap kredibel untuk hal itu,” kata Saifuddin.

Ia menyarankan, pemerintah daerah dan DPRD Madina, SKPD yang masuk dalam urusan wajib janganlah diikut dimerjerkan, selain itu SKPD yang memiliki Departemen atau Kementerian juga harus tetap dipertahankan keberadaannya kecuali memang dinilai belum merupakan kebutuhan semisal Dinas Parawisata.

“Dinas-dinas yang satu rumpum perlu digabungkan memang diantaranya Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan sebab di pusat pun berada dalam satu Departemen. Tapi akan sangat janggal pula jika Dinas Perindag, Koperasi dan UKM dan Dinas Pasar digabungkan dalam satu Dinas, Perindustrian dan Perdagangan beda Departemen dengan Koperasi dan UKM keduanya dinilai merupakan kebutuhan di tengah mengalirnya era globalisasi saat ini,serta pentingnya percepatan pembangunan ekonomi sektor riil dengan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat bawah,” jelas Saifuddin.

Kemudian dikatakan Saifuddin, Dinas Pasar idealnya dikelola dalam bentuk Perusahaan daerah (PD) tentu ini akan menjadi kewenangan BUMD karena itu pula struktur organisasi dan manajemen BUMD harus ditinjau ulang termasuk personilnya sehingga BUMD sebagai badan usaha milik daerah benar-benar mampu menjadi penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan sebagai penerima sumbangan APBD setiap tahun. “Program kerja harus jelas dan tegas menghasilkan rupiah ke Kas Daerah,” katanya.

“Alasan-alasan inilah yang kita ungkapkan mengapa kita mengatakan bahwa perampingan SKPD di lingkungan Pemkab Madina harusnya tidak dilaksanakan atas dasar tendensius, suka atau tidak suka apalagi bernuansa politis sebab jika itu yang dikedepankan maka kondisi hari ini akan jauh lebih baik daripada ke depan nanti,” ujar saifuddin.

“Harapan kita jangalah menambah bingung rakyat di daerah ini,jangan menambah banyak masalah, isu defisit APBD Madina tahun anggaran 2010 masih menjadi perbincangan di masyarakat, pelaksanaan coblos ulang Pilkada Madina masih tanda tanya di masyarakat entah kapan akan dilaksanakan,” pungkas Saifuddin. (sah)

Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda