Jakarta, – Napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, menuntut agar PP Nomor 99 Tahun 2012 ditinjau ulang. Sebab, PP tersebut dinilai telah mengebiri hak mereka.
Dalam PP tersebut, napi narkoba, terorisme dan korupsi tidak akan mendapat remisi. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, PP tersebut tidak perlu dilakukan revisi.
Sebab, PP tersebut sudah menjadi peringatan yang baik agar orang jera untuk melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan terorisme.
“Kalau saya lihat sebenarnya sudah cukup baik dan saya melihat kejadian ini momentum orang untuk merevisi itu, dan kalau saya berpandangan, kejadian itu (rusuh Lapas Tanjung Gusta) tidak harus menjadi satu tonggak merubah PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Pramono Anung di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).
Politikus PDIP ini juga berharap agar pemerintah tegas dalam memutuskan perihal revisi PP tersebut. “Nah, dalam sikap ini pemerintah jangan maju dan mundur melakukan perubahan dan sebagainya. Saya termasuk melihat PP No 99 Tahun 2012 sudah cukup baik ya mungkin kalau mungkin bagi mereka yang menjadi terpidana korupsi dan lain-lain akan menjadi berat,” katanya.
“Kalau saya lihat ini adalah pilihan pemerintah apakah kemudian ragu-ragu atau maju terus,” papar Pram,” papar Pram.(merdeka)
Comments
Komentar Anda