NATAL (Mandailing Online) – Proyek lanjutan pembangunan pengamanan pantai Muara Batang Natal di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga melewati batas waktu kontrak kerja.
Hingga 1 Desember, PT.Kartika Indah Jaya (KIJ) selaku perusahaan pelaksana kegiatan proyek, masih belum menuntaskan pekerjaan dan tetap beraktivitas.
Padahal, berdasar perjanjian kontrak kerja antara Kementrian Pekerjaan Umum melalui Satker Sungai dan Pantai II dengan pihak PT.KIJ selaku kontraktor pemenang lelang pekerjaan, bahwa diketahui pekerjaan harus selesai paling lama tanggal 25 November 2013.
Alhasil, proyek bernilai kontrak Rp.9.549.214.400 yang bersumber dari APBN 2013 yang berlokasi di di Desa Setya Karya Natal, Desa Pasar III Natal, dan Kelurahan Pasar I Natal Kecamatan Natal ini dinilai melanggar jadwal waktu.
“Kita minta Kementrian Pekerjaan Umum Cq Satker Sungai dan Pantai II supaya bertindak tegas terhadap PT.KIJ karena sudah melanggar masa kerja sesuai yang tertuang pada MoU,” kata Ketua LSM-LPPI Natal, Muhammad Ali Hanafiah, Senin (2/12/2013).
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT. KIJ tentang jadwal kerja tersebut.
Peliput : Natalie
Editor : Dahlan Batubara