Sosa – PT Victorindo Alam Lestari (VAL) yang berlokasi di Desa Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas), diduga melakukan penyerobotan tanah seluas 300 hektare milik warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa. Bahkan, PT VAL melakukan penyerobotan sedikitnya 2.100 hektare tanah milik masyarakat lima desa lainnya di Kecamatan Huragi, yakni Desa Lubuk Bunut, Desa Sibodak Sosa Jae, Desa Parmainan, Desa Aliaga dan Pagaran Dolok. Realita ini terungkap saat digelar pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemkab Palas terkait konflik tanah antara masyarakat Aek Tinga dengan PT VAL, bertempat di Aula Kantor Camat Sosa, Rabu (3/12).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt bersama jajaran Pemkab Palas itu, dihadiri Kasat Intelkam Polres Tapsel, Wakden Brimob Padang Sidempun, Wakadandim Tapsel, tokoh masyarakat pelaku sejarah, mantan kepala desa, masyarakat aek tinga dan perwakilan PT. VAL dari Medan.
Perwakilan masyarakat Aek Tinga, Syawaluddin Hasibuan dalam pemaparannya menyampaikan kronologi histori tanah masyarakat Aek Tinga seluas 300 hektare yang dikuasai dan dikelola masyarakat dengan bertanam pohon karet sejak tahun 1958, namun kemudian tanah milik masyarakat tersebut diserobot PT VAL tahun 1996 dengan dalih pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Transmigrasi di tahun 1996.
"Akibat penyerobotan tanah yang dilakukan PT VAL masyarakat Aek Tinga kehilangan hak mengelola tanah mereka dan selama 18 tahun terakhir tanah tersebut dikelola perusahaan dengan tanaman kelapa sawit, sehingga masyarakat kehilangan pencahariannya dari tanah tersebut. Untuk itu, masyarakat menuntut agar tanah yang diserobot dapat dikembalikan dan masyarakat juga menuntut ganti rugi atas pengelolaan tanah oleh perusahaan selama 18 tahun tersebut," kata Syawal Hasibuan.
Pernyataan masyarakat Aek Tinga ini dikuatkan H Pijor Daulay, mantan Kasiepem Kantor Camat Sosa, Pelda Inf. Syahrir Anggota Danramil 09 Sosa dan Ipda Ramli Siregar selaku tim survei dari Muspika Sosa waktu itu yang melakukan penghitungan jumlah batang pohon karet yang ditumbang PT VAL di awal perusahaan ini mengelola tanah di daerah itu.
Mantan Kepala Desa Parmainan H Ruslan Hasibuan gelar H Baginda Parmonangan yang menjabat sejak tahun 1994 hingga tahun 2007 ini membenarkan, tanah seluas 300 hektare benar tanah masyarakat Aek Tinga, di saat awal PT VAL akan membuka lahannya, pimpinan perusahaan Robert bersama dengan almarhum Lilik Supriadi pernah membuat perjanjian dengan masyarakat enam desa yagn isinya, sebagai ganti dari tanah masyarakat enam desa yang diambilalih PT VAL, maka PT. VAL akan membangun kebun plasma untuk masyarakat 6 desa seluas 3 Ha per kepala keluarga, namun janji tersebut hingga kini belum diwujudkan oleh perusahaan.
Sementara, perwakilan PT VAL dari Kandir Medan Edi Gusanto didampingi Kabag Umum kandir medan Sofyan Nasution, GM Wilayah Sosa AP Lubis, Manager Kebun PT VAL Julius dan Humas Sutrisno menyampaikan, proses pembukaan lahan oleh perusahaan, seperti penumbangan tanaman di atan lahan tersebut dilakukan sejak tahun 1995-1997 berdasarkan peta HPL dari SK menteri Transmigrasi dan Kehutanan RI, bila peta tersebut keliru silakan masyarakat menuntut perubahan peta tersebut kepada Menteri Kehutanan di Jakarta.
"Pengelolaan lahan yang dilakukan perusahaan didasarkan pada areal peta HPL yang disebutkan dalam SK Menteri Transmigrasi dan Kehutanan, bila peta tersebut keliru sebaiknya masyarakat menuntut perubahan peta kepada Menteri Kehutanan di Jakarta, soal HGU perusahaan hingga kini sedang diproses," kata Edi Gusanto.
Wabup Palas drg Ahmad Zanawi Pasaribu, CHt menyampaikan tawaran solusi. Pihaknya akan meninjau lahan konflik sesuai peta dari PT VAL, kedua pihak memiliki legal formal alangkah baiknya persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin untuk mencari win-win solution dan muspida plus Palas akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Sumut dan Menteri Kehutanan di Jakarta terkait HPL yang dikelola PT VAL. (medanbisnis)