Site icon Mandailing Online

PTPN IV DISOMASI

Tenderkan Lahan Bermasalah

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan akan digugat ke pengadilan karena diduga telah menenderkan lahan yang bermasalah kepada kontraktor untuk Pekerjaan Tanaman Baru Kelapa Sawit Tahun 2012 di proyek Plasma Madina Paket II KUD Setia Budi.

Gugatan ini akan dilayangkan tim advokad dari Kantor Advokat Law Office Ridwan Rangkuti SH MH & Associates selaku kuasa hukum Direktur CV.Pangka Manggi, Safron yang berkedudukan di Natal, Mandailing Natal.

PTPN IV digugat karena sudah tiga kali disomasi, namun belum ada jawaban dari PTPN IV. Tim advokad terdiri dari H.Ridwan Rangkuti,SH.MH, Bandaharo Saipuddin,SH.MH dan Anjas Asmara,SH serta Rafidah,SH.

Ridwan Rangkuti kepada Mandailing Online, Selasa 2 April 2013 menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memperisapkan berkas-berkas gugatan. Dan dalam waktu dekat akan dilayangkan ke pengadilan.

Diungkapkannya, somasi itu dulunya dilayakan karena PT.PN IV diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara menenderkan lahan bermasalah seluas 60 hektar tahun 2012 lalu untuk dibangun perkebunan kelapa sawit pada, menyebabkan CV. Pangka Manggi merugi ratusan juta rupiah.

“Klient kami CV.Pangka Manggi adalah pemenang tender Pekerjaan Tanaman Baru Kelapa Sawit Tahun 2012 di proyek Plasma Madina Paket II KUD Setia Budi tersebut, sebutnya.

Tender itu bernilai kontrak sebesar 770.351.400 rupiah, dan perjanjian kontrak telah ditandatangani Safron selaku direktur CV. Pangka Manggi dengan Ahmad Haslan Saragih selaku Direktur Produksi PTPN IV (Pesero) Medan atas nama Direksi.

Kemudian tanggal 28 September 2012, PTPN IV menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor 04.04/SPMPB/13/IX/2012.

Selaku pemenang tender, CV.Pangka Manggi telah mempersiapkan segala sesuatunya dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk telah membayar panjar sewa alat berat selama 200 jam pertama sebesar 40 juta rupiah dari total kontrak alat berat 175 juta rupiah.

Tidak itu saja, CV. Pangka Manggi juga sudah mendirikan camp karyawan, dan juga sudah melaksanakan sebagian pekerjaan proyek tersebut. Akan tetapi ditengah perjalanan pekerjaan proyek tersebut, tiba-tiba operator eskavator dan kernetnya ditangkap oleh Polres Madina dan menyita eskavator tersebut dengan tuduhan “tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama”.

Polisi menahan kedua tersangka di Polres Madina sebagaimana Laporan Polisi No.LP/151/XI/2012/SU/Res-Md tanggal 21 November 2012 jo Surat Perintah Penahanan No.SP-Han/124/XII/2012/Reskrim tanggal 15 Desember 2012, yang dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dikerjakan CV. Pangko Manggi.

“Akibatnya pekerjaan proyek pembangunan kebun kelapa sawit tersebut otomatis terhenti, dan klient kami merasa tertipu dan menderita kerugian materil ratusan juta rupiah,” ungkap Ridwan.

Selaku kuasa hukum CV.Pangka Manggi, lanjut Ridwan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PTPN IV sebanyak 3 kali, namun tidak pernah ditanggapi. Oleh karenanya, pihaknya akan mengajukan gugatan di pengadilan karena PTPN IV telah menenderkan lahan untuk dibangun kebun kelapa sawit yang ternyata lahan tersebut masih bersengketa dengan pihak lain.

“Namun, hingga saat ini belum jelas sikap PTPN IV Medan terhadap tuntutan ganti rugi klien kami CV.Pangka Manggi yang kami ajukan,” katanya. (dab)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version